TARAKAN – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. A Wahyurudhanto M.Si meminta penyidik kepolisian untuk hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus bisnis ilegal yang diduga menjerat anggota Polri Briptu HSB.
Kasus Briptu HSB turut menyita perhatian Kompolnas dengan datang ke Kalimantan Utara (Kaltara) pada Kamis (19/5/2022) untuk melihat 17 container berisi pakaian bekas impor diduga milik HSB.
Wahyurudhanto menegaskan bahwa pihaknya turut mengawal kasus ini, karena Kompolnas punya kewajiban mengawal kasus yang melibatkan anggota Polri, secara profesional dan mandiri.
Wahyurudhanto menilai proses hukum kasus ini sudah on the track. Ia juga menilai ada keterbukaan dari aparat polisi dengan dibukanya kasus ini ke publik. Karena ini kejahatan korporasi yang diduga melibatkan banyak orang.
Menurutnya, perlu didalami lagi apakah ada keterlibatan eksternal atau internal. Penjelasan dari saksi ahli dinilai penting karena untuk penetapan tersangka, syarat minimal dua alat bukti harus dipenuhi.
Karena itu ia ingatkan penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar tidak ada pra peradilan di kemudian hari.
“Saya sudah ingatkan kepada Ditkrimsus ini kasus besar, dimana menjadi perhatian publik, dimana semua mengawasi, jangan sampai nanti ada pra peradilan sehingga harus hati-hati betul ketika penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media, ditemui disela peninjauan.
Menurutnya, memang ada indikasi keterlibatan HSB, tetapi tidak langsung, karena ia punya banyak orang-orang.
Dalam kasus dugaan bisnis pakaian bekas ilegal, Wahyurudhanto menilai ada dugaan kejahatan korporasi. Karena yang bersangkutan memakai container, tidak mungkin kerja polisi, tapi ada Bea Cukai dan pihak terkait lainnya. Siapa yang benar dan salah, belum diketahui karena masih dalam penyidikkan.
Kompolnas dalam hal ini, punya kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan, kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Dengan dikawalnya kasus ini, diharapkan dapat melancarkan proses penyidikkan kasus ini. (jkr)
Discussion about this post