TARAKAN – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan kembali produk Kinder Joy beredar di Indonesia.
Sebelumnya, Badan POM menghentikan sementara peredaran produk pangan coklat ini dari pasaran menyusul temuan di luar negeri terhadap produk Kinder Joy yang mengandung bakteri Salmonella.
Namun, setelah melalui uji sampel di beberapa titik di kota besar di Indonesia, BPOM memastikan Kinder Joy yang beredar di Indonesia negatif mengandung bakteri Salmonella. Karena itu, diperbolehkan kembali beredar.
“Produk Kinder Joy yang kemarin kita sementara amankan, berdasarkan hasil pengujian Badan POM di beberapa titik, diperoleh bahwa Kinder Joy itu memenuhi syarat negative mengandung bakteri Salmonella,” ujar Kepala Balai POM di Tarakan Harianto Baan.
“Otomatis kita sudah perintahkan staf untuk mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjual kembal,” sambung Harianto, Jumat (29/4/2022).
Informasi yang diperolehnya, Kinder Joy yang beredar di Indonesia berbeda dengan Kinder Joy yang beredar di negara Eropa yang ditemukan mengandung bakteri Salmonella.
“Kinder Joy kita itu asalnya dari India, sedangkan Kinder Joy yang ditemukan di Spanyol asalnya dari Eropa,” tuturnya.
Di Kaltara sendiri, menurut Harianto Baan, telah diperbolehkan beredar kembali setelah pihaknya menerima surat dari BPOM pada Kamis (28/4/2022).
“Kemarin kita sudah dapat suratnya, langsung kita perintahkan seluruh staf, bahkan sudah kita naikkan di media sosial kami bahwa Kinder Joy yang diamankan di toko di Tarakan itu aman dan memenuhi syarat bisa diedarkan kembali,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post