TARAKAN – Kuasa Hukum HSB, Syafruddin S.H, M.Hum, menanggapi kasus dugaan bisnis pakaian bekas ilegal yang melibatkan kliennya.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan kasus dugaan tambang emas ilegal yang juga melibatkan polisi aktif berpangkat Briptu itu, tim khusus yang dibentuk Polda Kaltara menemukan dokumen manifest pengiriman container yang tidak sesuai dengan isi.
Bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan, Polda Kaltara kemudian mengamankan 17 container berisi pakaian bekas impor yang saat ini berada di tempat penampungan peti kemas pelabuhan Malundung. Diduga, bisnis pakaian bekas itu milik HSB.
Namun Syafruddin membantah. Menurutnya, HSB bukan pemilik ballpress, melainkan hanya penyedia jasa untuk mengangkut pakaian bekas tersebut.
“HSB di sini posisinya sebagai travel aja sebenarnya, dia bukan pemilik ini. Ini ada kode-kode nama. Ibaratnya dia adalah travel jasa angkut saja,” bantah Syafruddin saat diwawancarai awak media, Sabtu (7/5/2022).
Namun, Syafruddin mempersilakan kepolisian membuktikan dugaan tersebut. Yang ia ketahui, kliennya hanya penyedia jasa angkut dalam kasus ini. HSB juga siap kooperatif dalam memberikan keterangan.
Kasus tersebut, menurut pengacara kondang di Kaltara ini, belum disinggung dalam pemeriksaan penyidik yang telah dijalani kliennya di Mako Polres Bulungan, karena perkaranya berbeda dengan kasus dugaan tambang emas ilegal. (jkr)
Discussion about this post