TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Kali ini, BNNP Kaltara mengamankan total lebih dari 23 kilogram sabu dari 2 kasus penyelundupan berbeda lokasi, berikut bersama 2 tersangka sebagai kurir.
Terbesar adalah kasus penyelundupan sabu yang digagalkan BNNP Kaltara di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 14.45 WITA. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 23 bungkus plastik bening bertuliskan “very good” berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 22.298,67 gram atau 22,2 kg.
“Penangkapan 22 kilo ini tertangkap di wilayah Tanjung Palas,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya di Tarakan, Selasa (17/5/2022).
Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda diduga ekstasi dan 1 bungkus plastik bening berisi pil warna kuning yang juga diduga ekstasi dengan jumlah 94 butir.
Selain mendapatkan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang tersangka inisial UB yang bertindak sebagai kurir.
Namun BNNP Kaltara belum sempat mengungkap lebih jauh kasus tersebut karena proses penangkapan pertama yang viral di media sosial membuat tersangka lainnya lebihdulu kabur.
“Penangkapan berikutnya kita kabur dikit. Jadi mereka yang diduga tempat penyimpanan sudah keburu kabur,” ungkap jenderal polisi bintang satu ini.
Menurut Rudi Hartono, narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat. Ini menjadi bukti bahwa jalur laut sudah dijaga ketat apparat sehingga pelaku mencoba jalur darat.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan terlarang itu rela ia lakukan demi mendapatkan bayaran Rp 300 juta.
BNNP Kaltara mengincar bandarnya dan berharap bisa menangkap dengan bantuan semua pihak serta didukung teknologi.
Sebelumnya pada Rabu (4/5/2022), BNNP Kaltara terlebihdulu menggagalkan penyelundupan 1.014 gram atau 1,014 kg di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, berikut 1 tersangka bertindak sebagai kurir.
“Ada yang 1 kilo juga pada tanggal 4 (Mei). Tersangka dibelakang kita atas nama MH,” bebernya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Juata Laut yang ditindaklanjuti BNNP Kaltara dengan melakukan penyelidikkan untuk menemukan rumah pelaku.
Setelah ditemukan, pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 10.30 WITA, tim melakukan pengintaian dan mendapatkan seseorang mengendarai motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor plat KU 2210 GM masuk ke dalam rumah dengan membawa barang mencurigakan. Tim kemudian ikut masuk ke rumah tersebut dan mengamankan tersangka MH.
Dari hasil penggeledahan disaksikan saksi, ditemukan 1 bungkus plastik kecil bening berisi kristal diduga sabu di lantai kamar belakang tempat simpan kunci-kunci.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik besar berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik hitam yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengambil narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan atas perintah seseorang yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sabu itu sendiri rencananya akan dibawa ke Berau, Kaltim. (jkr)
Discussion about this post