TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus merealisasikan komitmen untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kali ini, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes bersama unit penyelenggara pelayanan yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) menandatangani Maklumat Pelayanan pada MPP Tarakan.
Penandatanganan yang dilakukan di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan pada Kamis (10/3/2022), merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat Undang-undang tentang Pelayanan Publik.
Di samping itu Wali Kota juga menyampaikan bahwa di dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat atas pelayanan berkualitas yang harus ditunaikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Karena itu MPP diharapkan menjadi pusat pelayanan publik.
“Harapan kami bahwa di sana menjadi tempat pusat pelayanan publik khususnya perizinan dan pelayanan-pelayanan publik yang lain. Seperti KTP, masalah pertanahan, keimigrasian, itu harapan kami sebenarnya,” harap Wali Kota Khairul dalam sambutannya.
Menurut Wali Kota Khairul, salah satu dari 16 program unggulan Pemkot Tarakan adalah kemudahan berivestasi dan juga penyediaan energi listrik serta internet yang memadai.
Karena itu, Wali Kota menilai, jika ingin mewujudkan kemudahan berivestasi maka perizinannya harus dipermudah. Wali Kota menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan di dalam mengurus perizinan.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Khairul juga meluncurkan Aplikasi Sistem Perizinan Elektronik Tarakan (SIMPELKAN).
Aplikasi ini memiliki fitur tandatangan digital atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ke depannya proses perizinan dapat semakin mudah, akuntabel, dan cepat. (Bagian Prokompim Setda Tarakan/jkr)
Discussion about this post