NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan menggelar rapat koordinasi peran dan tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam implementasi OSS-RBA di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kamis (10/3/2022).
Acara yang digelar dalam rangka menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini dihadiri juga Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dan para Kepala OPD Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dan perwakilan pengusaha.
Pemberlakuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini disambut baik Pemkab Nunukan dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan akan mendukung peningkatan kemudahan berusaha.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dalam arahannya menyampaikan bahwa peran dan tugas OPD teknis dan implementasi OSS-RBA ini untuk memastikan bahwa pada penyelenggaraan pelayanan perizinan tidak lagi ditemukan kendala sehingga pada implementasinya nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
“Kita apresiasi keadaan terciptanya UU ini juga meskipun ada beberapa kekurangan dan kelebihannya, saya kira sudah tidak ada waktu lagi untuk kita tidak segera bergerak cepat sebelum kita tertinggal,” kata Bupati.
Sebagai penajaman langkah dalam implementasi OSS-RBA, menurut Bupati Laura, Pemkab Nunukan melalui OPD teknis akan mengambil langkah-langkah. Di antaranya inventarisasi terhadap perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha pada OPD teknis, inventarisasi regulasi (Perda dan Perkada) perizinan berusaha dan nonberusaha, menyusun mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), menyiapkan SDM yang mendukung pelaksanaan perizinan berusaha dan non berusaha, dan melakukan monitoring dan verifikasi. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post