TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
“Saya kira sudah final tinggal kita paripurnakan untuk mengesahkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus kepada awak media, Selasa (1/2/2022).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun ini, dijelaskan anggota DPRD Tarakan Fraksi Hanura ini, ada yang merupakan raperda lanjutan, ada juga raperda perubahan karena menyesuaikan nomenklatur Undang Undang.
Namun, Yulius Dinandus tidak mengetahui satu persatu raperda apa saja yang akan dibahas. Yang ia ketahui hanya Raperda tentang Perumda Pelabuhan Paguntaka.
Raperda tentang Perumda Pelabuhan Paguntaka itu sendiri sudah dibahas sejak tahun lalu, namun belum selesai dan akan dilanjutkan tahun ini. Bahkan menjadi skala prioritas DPRD Tarakan untuk diparipurnakan.
“Ya termasuk salah satunya (raperda pelabuhan), kita upayakan itu yang duluan kita paripurnakan,” ungkapnya.
Terkait penerapannya nanti, Yulius Dinandus menyerahkan ke Pemkot Tarakan. Pihaknya hanya menyelesaikan proses pengesahannya.
Selain itu, ada juga raperda yang menjadi kewajiban DPRD dan Pemkot Tarakan untuk dibahas. Seperti Raperda tentang APBD 2023 dan Reperda tentang APBD Perubahan 2022.
Sementara tahun lalu, dari 10 raperda yang masuk Propemperda DPRD Tarakan tahun lalu, ada 8 raperda yang bisa diselesaikan, ditambah dengan raperda wajib. Sisanya diprioritaskan untuk diselesaikan tahun ini.
Terpisah Sekretaris Daerah Tarakan Hamid Amren membeberkan raperda yang akan dibahas bersama DPRD Tarakan pada tahun ini.
Di antaranya, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pelabuhan Paguntaka dan Raperda tentang Penetapan Batas Ruang yang kesemuanya raperda lanjutan.
“Ini semuanya lanjutan karena tahun lalu ketiga ini sudah dibahas, tinggal karena lampaui tahun tetap kita masukkan dalam Propem kota,” bebernya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).
Hamid Amren berharap ketiga raperda tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat. Prosesnya juga sudah selesai dibahas, tinggal diparipurnakan di DPRD Tarakan.
Selain itu akan dibahas juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Raperda tersebut menurut Hamid Amren, sebenarnya sudah selesai juga dibahas, sekarang menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Raperda lainnya adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Perda Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perumda.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang akan dibahas di triwulan kedua setelah terbit hasil audit dari BPK, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan Raperda tentang APBD Tahun 2023.
Selain itu, akan dibahas juga Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkot Tarakan yang akan disampaikan ke DPRD Tarakan. Menurutnya, hal ini bukan raperda namun proses pembahasannya sama seperti raperda. (jkr)
Discussion about this post