TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengimbau kepada kantor-kantor maupun pusat perbelanjaan dapat menerapkan aplikasi Pedulilindungi mulai Februari 2022.
Pemkot Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 044/346/SATGAS/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakkan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Tarakan.
“Jadi pak wali telah menyampaikan edaran untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, mengintensifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat seperti biasa,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren
“Yang terbaru mengoptimalkan penggunaan penegakkan pemanfaatan aplikasi pedulilindungi berupa pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal aplikasi pedulilindungi,” lanjutnya ditemui awak media, Rabu (2/2/2022).
Tempat yang wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi, dibeberkan Hamid Amren, di antaranya gedung perkantoran, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restaurant dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
“Sesuai dengan SE pak wali tadi, kita meminta di tempat-tempat yang disebutkan untuk memasang aplikasi pedulilindungi,” imbaunya.
Menurut Hamid Amren, sudah tidak zamannya lagi menggunakan alat pengukur suhu. Melalui aplikasi pedulilindungi, bisa terdeteksi apakah seseorang sudah vaksin atau belum, termasuk kemungkinan apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Kantor Wali Kota Tarakan sendiri telah menerapkan aplikasi pedulilindungi. Di pintu masuk terpasang banner yang memampang scan barcode untuk mengakses aplikasi pedulilindungi. Setiap pegawai maupun tamu yang berkunjung wajib melakukan hal itu baik saat masuk maupun keluar kantor Wali Kota Tarakan.
“Sebenarnya kita pasang sudah dua minggu. Cuma saya sengaja dulu lihat bagaimana adaptasi teman-teman (pegawai). Siapa tahu masih kurang, tapi mulai hari ini sudah scan masuk ke kantor. Seperti di Kantor Wali Kota ini dibatasi maksimal itu 300 orang karyawan dan tamu,” tuturnya.
Selain di Kantor Wali Kota, Pemkot Tarakan juga memasang aplikasipedulilindungi di gedung Serbaguna dan gedung wanita. Akan diikuti juga kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnnya.
Bagi perkantoran dan pusat perbelanjaan yang akan memasang aplikasi pedulilindungi, Hamid Amren mengimbau untuk berkoordinasi dengan Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan untuk memasangnya. (jkr)
Discussion about this post