TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan kembali memediasi persoalan karyawan dengan PT. Intraca Wood Manufacturing.
Itu dilakukan setelah pihak karyawan melalui serikat buruh, kembali melakukan hearing dengan wakil rakyat beberapa hari lalu, menyampaikan persoalan yang dialami.
“Rapat dengar pendapat yang diminta oleh serikat buruh dari Intraca. Ada dua serikat buruh yang hadir, kemudian ada lima tuntutan mereka,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus kepada awak media, Selasa (1/2/2022).
Adapun tuntutannya, dijelaskan Yulius Dinandus, di antaranya terkait kompensasi kematian, karena masih ada beberapa ahli waris yang belum dibayarkan.
Tuntutan lainnnya, terkait kekurangan gaji bulan Mei yang tertunda. Selain itu, sekira 130 karyawan yang seharusnya pensiun berdasarkan umur, belum dipensiunkan.
Yulius Dinandus juga membeberkan bahwa ada karyawan yang sakit permanen namun sampai sekarang belum mendapat tunjangan.
“Mereka meminta dan menuntut itu ke pihak perusahaan untuk dibayarkan,” ungkapnya.
Untuk mengetahui alasan pihak perusahaan belum membayarkan hal itu, pihaknya berencana untuk berkunjung ke Intraca pada hari ini (2/2/2022).
“Untuk mengetahui persis kendala-kendala itu kenapa belum terbayarkan, kami rencana besok (hari ini, red) jam 10, DPRD dan pemerintah diwakili oleh Sosnaker, kami akan ketemu dengan pihak manajemen Intraca dan pertemuannya dilaksanakan di perusahaan,” tuturnya.
Ia membeberkan alasan pihaknya mendatangi langsung manajemen Intraca ke perusahaannya. Menurut Yulius Dinandus, karena saat pertemuan dengan serikat buruh, pihaknya turut mengundang manajemen Intraca, namun tidak datang.
“Kenapa kami tidak mengundang lagi? Karena dalam pertemuan kemarin kita mengundang pihak manajemen Intraca rupanya mereka tidak datang, jadi kita coba inisatif untuk mendatangi mereka,” tegasnya.
Dari persoalan ini, Yulius Dinandus menekankan bahwa dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan semua itu.
Jika ada beban-beban perusahaan soal ketidaksanggupan, pihaknya hanya berharap perusahaan bersedia untuk minimal menyicil kepada karyawan.
“Kalau orang mengatakan tidak ada dan betul-betul tidak ada, saya kira sulit, mau pakai apa untuk membayarnya. Tetapi kalau misalnya pada saat itu tidak ada, tetapi ada niat untuk membayarkannya saya kira itu yang kita butuh dari pihak perusahaan,” harapnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Tarakan Hanto Bismoko juga membenarkan rencana kunjungan DPRD dan pihaknya ke perusahaan hari ini.
“Iya, hari ini rencana kalau tidak ada perubahan, informasinya jam 10,” ujar Hanto Bismoko, Rabu (2/2/2022).
Ia juga membenarkan ada lima tuntutan dari karyawan melalui serikat buruh. di antaranya masalah karyawan yang sudah masuk masa pensiun tetapi belum dipensiunkan, ahli waris yang belum dibayarkan, kekurangan gaji bulan Mei tahun 2020 yang belum dibayarkan.
“Ada lima tuntutan itu, kalau yang BPJS sudah selesai,” ungkapnya.
Hanto Bismoko berharap dengan mediasi yang dilakukan kali ini, ada solusi yang diberikan pihak perusahaan. Ia juga berharap pemilik perusahaan dapat mendengarnya karena informasi yang diperolehnya, manajemen di Tarakan tidak bisa memberi keputusan. (jkr)
Discussion about this post