TANJUNG SELOR – Guna memberikan proteksi terhadap masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melanjutkan vaksinasi dengan dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Lantai 1 Gedung Gabungan Dinas, Selasa (18/1/2022).
Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama dua hari ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Vaksin dosis ketiga ini memang menjadi program yang saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah Pusat. Pemprov Kaltara menjadikan ASN dan tenaga kontrak sebagai sasaran pertama dalam pelaksanaannya.
Juru bicara Satgas Covid Kaltara Agust Suwandy dalam wawancara menyampaikan bahwa tidak ada batasan jumlah vaksin yang akan diberikan pada tahap ini.
“Kalau dari jumlah vaksin tidak ada yang kita batasi dan stoknya mencukupi, jadi selain stok di kabupaten, stok vaksin di provinsi juga cukup banyak tersedia jadi sekarang sistem penjadwalan saja dan bertahap,” sampainya.
Tidak lupa Agust Suwandy menjelaskan efek yang dialami oleh penerima vaksin booster akan sedikit lebih kuat dari vaksin dosis pertama dan kedua.
“Dalam pemberian vaksin booster ini memang sedikit lebih terasa efeknya, tapi hanya sebatas pegel saja di tangan dan demam ringan, makanya kami sarankan setelah vaksinisasi baiknya istirahat dulu dan tidak beraktivitas berat,” ungkapnya.
Sementara, mengenai syarat bagi penerima vaksin booster ini yang pertama penerima harus berusia di atas 18 tahun. Kedua telah menyelesaikan vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua dengan jarak selama 6 bulan. (DKISP Kaltara)
Discussion about this post