TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan (DKUKMP) Tarakan memastikan kebijakan satu harga bagi minyak goreng kemasan, telah berlaku di Tarakan.
Kebijakan ini mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, Hal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.
Serta surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Nomor : 510/04/DPPK-UKM.II, Hal Ketersediaan Minyak Goreng Kemasan.
Dalam surat tersebut, dinas terkait diminta melaksanakan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter, di ritel modern yang akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WITA untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro kecil.
Dinas terkait juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan minyak kemasan di ritel modern (anggota APRINDO), memastikan harga jual minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Adapun untuk pasar tradisional, toko, swalayan diberikan waktu satu minggu melakukan penyesuaian harga.
Dinas terkait juga diminta melakukan pendataan terhadap minyak goreng yang beredar di daerah terkait merk, harga jual, nama distributor/pemasok dan ketersediaan stok.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau mencabutan izin serta langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar.
Berdasarkan surat tersebut, kebijakan satu harga di Tarakan juga telah berlaku. Akan tetapi, baru diterapkan bagi ritel yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Di Tarakan sendiri belum ada APRINDO, hanya anggotanya yakni Alfamidi dan Ramayana.
“Khususnya Tarakan ini yang tergabung dalam APRINDO itu baru Alfamidi dan Ramayana. Kalau di dua tempat ini yang anggota APRINDO, itu sudah. Contohnya Alfamidi mulai diberlakukan Rp 14 ribu, Ramayana, dia masih update harga, kemungkinan besok (hari ini, red) sudah diberlakukan di Ramayana,” kata Kepala Bidang (Kabid) DKUKMP Tarakan Hari Wijaya, Rabu (19/1/2022).
Sementara untuk pasar tradisional maupun toko, menurut Hari Wijaya, karena belum masuk anggota APPRINDO, belum bisa menerapkannya dari sekarang. Namun pihaknya masih berkoordinasi terkait teknis penerapannya di pasar tradisional maupun toko. Ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha baik toko maupun pasar tradisional dapat melakukan penyesuaian.
Sesuai instruksi dari Kementerian Perdagangan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke ritel-ritel yang telah menerapkan satu harga dalam hal ini Alfamidi dan Ramayana.
Hari Wijaya mengimbau masyarakat tidak memborong minyak goreng ketika berbelanja di dua tempat tersebut, karena pembeliannya dibatasi maksimal 2 kemasan atau 2 liter setiap orang.
“Karena sudah ada aturannya, silakan masyarakat berbondong-bondong berbelanja di dua tempat ini, Alfamidi maupun di Ramayana namun tidak melakukan borong untuk mencari keuntungan. Sudah dibatasi pembatasi pembelian hanya untuk kebutuhan masyaraaat. Tidak perlu panik, tidak perlu khawatir, stok itu selalu ada,” imbaunya. (jkr)
Discussion about this post