• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
23 Jan 2022
0 0
0
Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Sidang perkara tipiring di PN Tarakan, Kamis (20/1/2022). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Penegakkan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan.

Aparat penegak perda di Bumi Paguntaka ini memperkarakan Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (20/1/2022).

BacaJuga

BWS Kalimantan V Lakukan Pemeliharaan Intake Embung Binalatung, Produksi Air Perumda Tirta Alam Tarakan Terdampak

16 Oktober 2025

Perumda Tirta Alam Tarakan Ramaikan Pawai Budaya dengan Tampilkan Miniatur Rumah Adat Suku Tidung

11 Oktober 2025

Sosialisasikan Permendagri 23/2024, Beri Penguatan Perumda Air Minum Berkontribusi Terhadap Daerah

10 Oktober 2025

Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yakni melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman, karena berjualan pada tempat yang dilarang, yakni di trotoar.

“Terdakwa berjualan buah di atas trotoar dan di denda Rp 300.000 per orang,” tulis Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan dalam keterangannya di grup WhatsApp (WA) Satpol PP, Kamis (21/1/2022).

Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah juga membenarkan hal itu. Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim tunggal Agus Purwanto, terdakwa diduga melanggar ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan dalam hal ini menjual buah di atas trotoar.

“Sehingga setelah putus kemarin, sebagaimana data kami diputus dengan pidana denda sebesar Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 hari,” tuturnya kepada awak media, Jumat (21/1/2022). Adapun barang bukti buah-buahan, diminta untuk dikembalikan kepada pedagang.

Menurutnya, sebagaimana fakta dipersidangan, terdakwa sebelumnya sudah diberikan somasi baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Karena itu, Satpol PP Tarakan mengambil tindakan tegas.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya memberikan efek jera demi ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan.  

Sepanjang tahun ini, sepengetahuan Imran, sudah dua perkara tipiring yang disidangkan pihaknya. Sebelumnya adalah perkara ternak sapi yang berkeliaran di jalan. Peternaknya diputus pidana denda Rp 500 ribu subsider denda kurungan beberapa hari. Sedangkan ternaknya dikembalikan kepada peternak. (jkr)

Tags: #pedagangbuah#pengadiannegeritarakan#perda#perkara#pklmusiman#satpolppdanpmktarakan#sidang#trotoar

Discussion about this post

  • Taklukkan Atlet Jabar, Muhammad Reza Putra Melaju ke Semifinal Cabor Taekwondo PON Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Kudus, Atlet Cabor Judo dan Taekwondo Siap Tempur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cukai Rokok dan Ketegangan Menkeu–Menkes: Instrumen Kendali Kesehatan yang Tumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus PCI Kaltara Periode 2026-2029 Dilantik, Mappa Target Prestasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pertimbangan KONI Kaltara hanya Berangkatkan 40 Atlet, Official dan Pelatih ke PON Beladiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Beri Pelayanan Terbaik untuk Atlet, Satgas Kontingen Kaltara Pastikan Belum Ada Kendala

by Owner Jendela Kaltara
17 Oktober 2025
0

KUDUS - Sudah 8 hari Kontingen Kalimantan Utara (Kaltara) berlaga di Pekan Olahraga Nasional Bela Diri 2025,Kudus, Jawa Tengah sejak...

Read moreDetails

Taklukkan Atlet Papua Barat, Maulana Gading Kusuma Jaga Peluang Rebut Medali di Cabang Pencak Silat PON Bela Diri

17 Oktober 2025

Hadiri Wisuda Politeknik Kaltara, Wali Kota Khairul Minta Wisudawan Bekali Diri dengan Keterampilan

17 Oktober 2025

Tiba di Kudus, Atlet Sambo Kaltara Termotivasi Persembahkan Medali

17 Oktober 2025

Hadiri Entry Meeting BPK, Wali Kota Khairul Minta OPD Dukung Proses Pemeriksaan

17 Oktober 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan