• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
23 Jan 2022
0 0
0
Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Sidang perkara tipiring di PN Tarakan, Kamis (20/1/2022). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Penegakkan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan.

Aparat penegak perda di Bumi Paguntaka ini memperkarakan Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (20/1/2022).

BacaJuga

Marak Pedagang Musiman Berjualan di Fasilitas Umum, Satpol PP Laksanakan Penertiban

25 Januari 2026

FPI Kaltara Tolak Materi Pandji Pragiwaksono, Minta Umat Tidak Terprovokasi

24 Januari 2026

Pedagang Buah Berharap Lokasi Relokasi Berada di Pinggir Jalan

24 Januari 2026

Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yakni melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman, karena berjualan pada tempat yang dilarang, yakni di trotoar.

“Terdakwa berjualan buah di atas trotoar dan di denda Rp 300.000 per orang,” tulis Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan dalam keterangannya di grup WhatsApp (WA) Satpol PP, Kamis (21/1/2022).

Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah juga membenarkan hal itu. Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim tunggal Agus Purwanto, terdakwa diduga melanggar ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan dalam hal ini menjual buah di atas trotoar.

“Sehingga setelah putus kemarin, sebagaimana data kami diputus dengan pidana denda sebesar Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 hari,” tuturnya kepada awak media, Jumat (21/1/2022). Adapun barang bukti buah-buahan, diminta untuk dikembalikan kepada pedagang.

Menurutnya, sebagaimana fakta dipersidangan, terdakwa sebelumnya sudah diberikan somasi baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Karena itu, Satpol PP Tarakan mengambil tindakan tegas.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya memberikan efek jera demi ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan.  

Sepanjang tahun ini, sepengetahuan Imran, sudah dua perkara tipiring yang disidangkan pihaknya. Sebelumnya adalah perkara ternak sapi yang berkeliaran di jalan. Peternaknya diputus pidana denda Rp 500 ribu subsider denda kurungan beberapa hari. Sedangkan ternaknya dikembalikan kepada peternak. (jkr)

Tags: #pedagangbuah#pengadiannegeritarakan#perda#perkara#pklmusiman#satpolppdanpmktarakan#sidang#trotoar

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp126 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan di Karang Anyar Pantai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Satu Orang Masih Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelesaian Batas Negara RI-Malaysia Berjalan Sesuai Rencana, BPP Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Kaltara Turut Belasungkawa, Atlet Panjat Tebing Philipus Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepergian Syafril Husin Sisakan Duka Mendalam, Mukhlis Ramlan: Kami Sangat Kehilangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

Marak Pedagang Musiman Berjualan di Fasilitas Umum, Satpol PP Laksanakan Penertiban

by Redaksi Jendela Kaltara
25 Januari 2026
0

TARAKAN - Seiring masuknya musim buah, pemandangan kota Tarakan disuguhkan pedagang kaki lima yang berjualan buah di pinggir jalan yang...

Read moreDetails

Wabup Bulungan Identifikasi Pembudidayaan Kakao di Desa Metun Sajau

25 Januari 2026

Mini Expo Lokal UMKM 2026, Ajang Promosi Produk Tarakan Timur

25 Januari 2026

Mini Expo Lokal UMKM 2026, Wujud Dukungan Pemkot Tarakan Kembangkan UMKM

24 Januari 2026

Cegah Penyebaran HIV/AIDS, DPRD Kaltara Usulkan Tempat Fitness Turut Jadi Pengawasan Dinkes Tarakan

24 Januari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan