TARAKAN – Puncak kekecewaan masyarakat adat Kalimantan Utara atas pernyataan Edy Mulyadi dilampiaskan dengan turun ke jalan melakukan aksi damai.
Ratusan massa dari berbagai lembaga adat dan mahasiswa Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu melakukan long march dari Mako Polres Tarakan menuju simpang empat GTM. Setelah berkumpul, massa melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRD Tarakan, Selasa (25/1/2022).
Mengenakan pakaian dengan warna hitam dan merah dilengkapi dengan atribut adat, massa berorasi di depan pintu masuk kantor wakil rakyat. Mereka melakukan aksi dengan damai dan tertib, dikawal ketat aparat kepolisian.
Dari pantauan awak media, salah satu tuntutan massa yakni meminta aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum Edy Mulyadi karena diduga menghina masyarakat Kalimantan.
Kehadiran massa diterima Wakil Ketua DPRD Tarakan dan Yulius Dinandus dan sejumlah anggota. Wakil rakat turut mendukung sikap masyarakat adat untuk memproses hukum Edy Mulyadi.
“Segala bentuk-bentuk pernyataan yang sifatnya memecah belah NKRI harus kita lawan,” tegasnya saat menyampaikan orasinya.
“Kami selaku lembaga DPRD sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya mengapresiasi keinginan kita untuk tetap mempersatukan keinginan-keinginan kita untuk mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saling menghormati, saling menghargai,” tuturnya.
Usai berorasi Yulius Dinandus dan anggota DPRD Tarakan lainnya menerima perwakilan massa untuk berembuk di ruangan menyepakati hal-hal yang akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Hasil pertemuan menyepakati 6 poin aspirasi. Kesepakatan dibacakan di depan massa lalu ditandatangani antara DPRD Tarakan dengan perwakilan massa. Adapun sikap Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu dan DPRD Tarakan adalah:
Mengecam keras dan tidak menerima ucapan dan ujaran kebencian dan provokatif pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan melalui media sosial karena sangat tidak terpuji yang dapat menghina persaudaraan di masyarakat Kalimantan.
Melaporkan ke aparat penegak hukum di NKRI yakni Edy Mulyadi dan kawan-kawan atas pernyataan guna mempertanggungjawabkan tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu ketenangan masyarakat Kalimantan.
Meminta kepada Polri segera menangkap, memproses secara hukum Edy Mulyadi dan kawan-kawan atas pernyataaannya.
Perbuatan Edy Mulyadi dan kawan-kawan dapat diklarifikasikan sebagai tindakan pidana, perbuatan tidak menyenangkan dan sengaja menyerang kehormatan masyarakat Kalimantan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pasal 310 KUHP.
Massa juga menuntut Edy Mulyadi dan kawan-kawan agar meminta maaf secara langsung di hadapan masyarakat Kalimantan Utara. Massa mengimbau masyarakat Indonesia agar menjaga semangat persatuan dan kesatuan NKRI.
“Kami telah menerima enam tuntutan dari aksi pada hari ini dan kami selaku lembaga DPRD Kota Tarakan sangat menerima dan ingin berjuang bersama-sama dengan masyarakat Kalimantan. Kita tindaklanjuti dan kita lawan orang-orang yang sifatnya rasis dan ingin menghancurkan NKRI,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltara Yulius Dinandus.
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Adat Kaltara Bersatu Roni Iskandar menambahkan selain 6 poin yang sudah disampaikan, ada 1 poin tambahan sikap yakni meminta Edy Mulyadi di sidang secara adat.
“Ada poin yang kurang, bahwa Edy Mulyadi juga kita minta dia akan disidang adat, hadirkan untuk melakukan sidang adat di Kalimantan,” tegasnya.
Roni menegaskan alasan pihaknya mengecam Edy Mulyadi. Menurutnya, Edy Mulyadi telah menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan.
“Kita sesama manusia lalu dikatakan seperti itu kan hal yang tidak mungkin. Nyata-nyata kita manusia lalu dianggap seperti itu, mengseolah-olahkan kita orang Kalimantan ini seperti Jin. Janganlah berbicara ngaur,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post