TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.
Seperti usulan yang sampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, UMK Kota Tarakan tahun depan ditetapkan 3.774.378,35. Jika dihitung, ada kenaikan 0,33 persen dari UMK tahun 2021, sebesar Rp 12.482,35.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono menegaskan bahwa SK Gubernur Kaltara itu diterima pada Jumat (24/12/2021) malam. Dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
“Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2022,” ujar Budiono saat membacakan SK Gubernur Kaltara tentang UMK Tarakan di hadapan awak media, Sabtu (4/12/2021).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko menambahkan bahwa UMK ini wajib diterapkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.
“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” tegasnya.
Data yang diperolehnya, jumlah perusahaan ketegori menengah hingga besar di Tarakan mencapai 320 perusahaan. Namun ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan menerapkan UMK nanti. Pihaknya akan menyosialisasikan terlebihdulu SK Gubernur Kaltara.
Hanya saja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Hanto Bismoko, perusahaan besar sudah menerapkan. Misalnya perusahaan plywood dan cold storage.
Dalam surat keputusan tersebut juga diputuskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.
Terkait pengawasan terhadap larangan itu, Hanto Bismoko membuka diri jika ingin berkoordinasi, atau bisa juga langsung ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.
“Sekarang kan ranah pasal pelanggaran normatif inikan ada di provinsi. Nanti silakan saja bisa berkoordinasi ke kami, nanti bisa juga langsung pengawas provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengimbau kepada buruh maupun pengusaha agar dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.
“Baik oleh pekerja maupun oleh pelaku usaha untuk melaksanakan keputusan bapak gubernur tersebut, tentu melalui aparat pemerintah baik tenaga kerja provinsi maupun dinas tenaga kerja kabupaten kota akan melakukan monitoring dan pemantuan pelaksanaan upah buruh,” imbaunya.
Menurut Hamid Amren, perhitungan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan juga kesinambungan usaha perusahaan. Karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan ini dinilai Hamid Amren sebagai titik temu untuk membuat formula bagaimana menghitung upah buruh dengan mempertimbangkan segala aspek.
Di sisi lain, Hamid Amren menilai UMK Tarakan masih lebih tinggi dibandingkan beberapa kota lain. Karena itu, Hamid Amren mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Kaltara. (jkr)
Discussion about this post