• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

TGUPP Muklis Ramlan Menilai Pernyataan Iwan Setiawan Keliru

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
20 Des 2021
0 0
0
TGUPP Muklis Ramlan Menilai Pernyataan Iwan Setiawan Keliru

Anggota TGUPP Muklis Ramlan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi Mukhlis Ramlan meluruskan pernyataan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan terkait rencananya melakukan penyesuaian tarif dasar air. Muklis Ramlan menilai pernyataan Iwan Setiawan keliru.

“Pernyataan Dirut PDAM Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan di beberapa media terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yang mengacu SK Gubernur Nomor 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu diluruskan,” tuturnya melalui rilis yang diterima awak media ini, Minggu (19/12/2021).

BacaJuga

BWS Kalimantan V Lakukan Pemeliharaan Intake Embung Binalatung, Produksi Air Perumda Tirta Alam Tarakan Terdampak

16 Oktober 2025

Perumda Tirta Alam Tarakan Ramaikan Pawai Budaya dengan Tampilkan Miniatur Rumah Adat Suku Tidung

11 Oktober 2025

Sosialisasikan Permendagri 23/2024, Beri Penguatan Perumda Air Minum Berkontribusi Terhadap Daerah

10 Oktober 2025

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara, merupakan bagian dari produk hukum dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

“Bahwa SK Gubernur tersebut adalah satu  bagian produk hukum dari Permendagri Nomor 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota.

“Begitu pun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota. Semua ketentuan besaran nilai yang dilalukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota lalu dilakukan kajian khusus bersama pihak terkait. Selanjutnya dilakukan konsultasi bersama wali kota dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga  usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak dinaikan atau tidak,” bebernya.  

Bahkan, lanjut Muklis Ramlan, dalam Permendagri terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi.

Maka kesalahan dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut tentu berdampak pula atas SK Gubernur yang dijadikan alasan oleh Iwan Setiawan untuk rencana menaikan tarif air bersih kota Tarakan.

“Ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur,” tuturnya.  

Muklis Ramlan menegaskan diberbagai kesempatan Gubernur Kaltara Drs. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat Kaltara, turun langsung membantu rakyat dan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, salah satunya kebutuhan air bersih.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan pemberlakukan SK ini juga masih di Januari 2022, sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Wali Kota Tarakan dan lain-lain.

Maka ia menegaskan tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan, terlebih lagi Iwan Setiawan beberapa waktu lalu mengumumkan ke publik telah memberikan Rp 4,3 miliar ke Pemkot Tarakan dari keuntungan Perumda Tirta Alam Tarakan. Sehingga harapan publik tarif air bersih kota Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan. bukan malah dinaikkan berkali lipat.

Sebelumnya Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan dalam kesempatan wawancara dengan awak media pada 15 Desember lalu menyampaikan bahwa ini masih rencana dan sedang dibahas pihaknya.

“Rencana kenaikan tarif kan sekarang lagi kita hitung-hitung angkanya itu berapa yang tidak membebani masyarakat. Karena sesuai dengan keputusan gubernur, mau tidak mau PDAM harus menyesuaikan tarifnya.

Menurut Iwan Setiawan, pihaknya harus melakukan penyesuaian tarif mengikuti SK Gubernur Kaltara, karena ada konsukwensinya jika tidak mengikuti keputusan tersebut.

“Karena keputusan gubernur itu ada implikasinya. Kalau itu tidak dilaksanakan PDAM akan diturunkan menjadi UPT atau BLUD,” tuturnya ditemui usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-24 Kota Tarakan di halaman Kantor Wali Kota Tarakan,” ujarnya.

Jika  statusnya turun menadi UPT atau BLUD, Iwan Setiawan memperkirakan dampaknya akan dirasakan Perumda Tirta Alam Tarakan. Bisa saja terjadi penurunan pelayanan atau perusahaannya dimarjer.

Iwan Setiawan memperkirakan, rencana penyesuaian tarif paling besar hanya naik 15 persenan, mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Itukan dalam tiga tahun, artinya kalau kenaikan itukan cuma paling kita sekitar 15 persenan. Karena di dalam Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyiapkan 10 meter kubik untuk subsidi untuk seluruh strata sosial. Sisanya itu adalah mandiri,” tuturnya dan menegaskan lagi bahwa pihaknya berupaya tidak akan membebani masyarakat.

Menurut Iwan Setiawan, jika dibandingkan dengan rata-rata tarif dasar air di Balikpapan, Tarakan masih rendah. Informasi yang diperolehnya, rata-rata tarif dasar air di Balikpapan Rp 9.400 meter per kubik. Sementara hitungan di SK Gubernur Kaltara minimal Rp 7.600 per meter kubik. Sementara perhitungan BPK Rp 6.880 per meter kubik. Sedangkan di Tarakan rata-rata Rp 5.200 per meter kubik.

Dengan rencana melakukan penyesuaian tarif hanya 15 persen, Iwan Setiawan menilai cukup hanya dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan saja. Akan tetapi, pihaknya tetap akan melaporkan rencana ini kepada Wali Kota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Dengan akan dilakukannya penyesuaian tarif, Perumda Tirta Alam Tarakan setidaknya bisa menaikkan pembagian keuntungan kepada Pemkot Tarakan. Selain itu, Perumda Tirta Alam Tarakan bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada.

Pendapatan kotor Perumda Tirta Alam Tarakan pada tahun lalu mencapai Rp 60 miliar. Dengan rencana penyesuaian tarif sebesar 15 persen itu direalisasikan, Perumda Tirta Alam Tarakan bisa meraup pendapatan kotor sekira Rp 70 miliar dalam setahun. (jkr)

Tags: #penyesuaiantarif#perumdatirtalamtarakan#skgubernurkaltara#tarifdasarair#tgupp

Discussion about this post

  • Hadiri Peresmian Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG, Wali Kota Khairul Harapkan jadi Solusi Atasi Persoalan Pasokan Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Atlet Jabar, Muhammad Reza Putra Melaju ke Semifinal Cabor Taekwondo PON Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Kudus, Atlet Cabor Judo dan Taekwondo Siap Tempur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cukai Rokok dan Ketegangan Menkeu–Menkes: Instrumen Kendali Kesehatan yang Tumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus PCI Kaltara Periode 2026-2029 Dilantik, Mappa Target Prestasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Wali Kota Khairul Pimpin Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gerai KMP, Didanai APBN

by Owner Jendela Kaltara
17 Oktober 2025
0

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes memimpin kegiatan peletakan batu pertama pembangunan fisik gerai, gudang dan kelengkapan Koperasi...

Read moreDetails

Beri Pelayanan Terbaik untuk Atlet, Satgas Kontingen Kaltara Pastikan Belum Ada Kendala

17 Oktober 2025

Taklukkan Atlet Papua Barat, Maulana Gading Kusuma Jaga Peluang Rebut Medali di Cabang Pencak Silat PON Bela Diri

17 Oktober 2025

Hadiri Wisuda Politeknik Kaltara, Wali Kota Khairul Minta Wisudawan Bekali Diri dengan Keterampilan

17 Oktober 2025

Tiba di Kudus, Atlet Sambo Kaltara Termotivasi Persembahkan Medali

17 Oktober 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan