TARAKAN – Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi Mukhlis Ramlan meluruskan pernyataan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan terkait rencananya melakukan penyesuaian tarif dasar air. Muklis Ramlan menilai pernyataan Iwan Setiawan keliru.
“Pernyataan Dirut PDAM Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan di beberapa media terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yang mengacu SK Gubernur Nomor 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu diluruskan,” tuturnya melalui rilis yang diterima awak media ini, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara, merupakan bagian dari produk hukum dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
“Bahwa SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri Nomor 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota.
“Begitu pun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih kabupaten kota. Semua ketentuan besaran nilai yang dilalukan berdasarkan data dan informasi yang diberikan dari PDAM masing masing kabupaten kota lalu dilakukan kajian khusus bersama pihak terkait. Selanjutnya dilakukan konsultasi bersama wali kota dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak dinaikan atau tidak,” bebernya.
Bahkan, lanjut Muklis Ramlan, dalam Permendagri terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi.
Maka kesalahan dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut tentu berdampak pula atas SK Gubernur yang dijadikan alasan oleh Iwan Setiawan untuk rencana menaikan tarif air bersih kota Tarakan.
“Ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur,” tuturnya.
Muklis Ramlan menegaskan diberbagai kesempatan Gubernur Kaltara Drs. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat Kaltara, turun langsung membantu rakyat dan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, salah satunya kebutuhan air bersih.
Menurutnya, jika mengacu pada aturan pemberlakukan SK ini juga masih di Januari 2022, sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Wali Kota Tarakan dan lain-lain.
Maka ia menegaskan tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan, terlebih lagi Iwan Setiawan beberapa waktu lalu mengumumkan ke publik telah memberikan Rp 4,3 miliar ke Pemkot Tarakan dari keuntungan Perumda Tirta Alam Tarakan. Sehingga harapan publik tarif air bersih kota Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan. bukan malah dinaikkan berkali lipat.
Sebelumnya Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan dalam kesempatan wawancara dengan awak media pada 15 Desember lalu menyampaikan bahwa ini masih rencana dan sedang dibahas pihaknya.
“Rencana kenaikan tarif kan sekarang lagi kita hitung-hitung angkanya itu berapa yang tidak membebani masyarakat. Karena sesuai dengan keputusan gubernur, mau tidak mau PDAM harus menyesuaikan tarifnya.
Menurut Iwan Setiawan, pihaknya harus melakukan penyesuaian tarif mengikuti SK Gubernur Kaltara, karena ada konsukwensinya jika tidak mengikuti keputusan tersebut.
“Karena keputusan gubernur itu ada implikasinya. Kalau itu tidak dilaksanakan PDAM akan diturunkan menjadi UPT atau BLUD,” tuturnya ditemui usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-24 Kota Tarakan di halaman Kantor Wali Kota Tarakan,” ujarnya.
Jika statusnya turun menadi UPT atau BLUD, Iwan Setiawan memperkirakan dampaknya akan dirasakan Perumda Tirta Alam Tarakan. Bisa saja terjadi penurunan pelayanan atau perusahaannya dimarjer.
Iwan Setiawan memperkirakan, rencana penyesuaian tarif paling besar hanya naik 15 persenan, mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Itukan dalam tiga tahun, artinya kalau kenaikan itukan cuma paling kita sekitar 15 persenan. Karena di dalam Permendagri bahwa kewajiban pemerintah hanya menyiapkan 10 meter kubik untuk subsidi untuk seluruh strata sosial. Sisanya itu adalah mandiri,” tuturnya dan menegaskan lagi bahwa pihaknya berupaya tidak akan membebani masyarakat.
Menurut Iwan Setiawan, jika dibandingkan dengan rata-rata tarif dasar air di Balikpapan, Tarakan masih rendah. Informasi yang diperolehnya, rata-rata tarif dasar air di Balikpapan Rp 9.400 meter per kubik. Sementara hitungan di SK Gubernur Kaltara minimal Rp 7.600 per meter kubik. Sementara perhitungan BPK Rp 6.880 per meter kubik. Sedangkan di Tarakan rata-rata Rp 5.200 per meter kubik.
Dengan rencana melakukan penyesuaian tarif hanya 15 persen, Iwan Setiawan menilai cukup hanya dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan saja. Akan tetapi, pihaknya tetap akan melaporkan rencana ini kepada Wali Kota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dengan akan dilakukannya penyesuaian tarif, Perumda Tirta Alam Tarakan setidaknya bisa menaikkan pembagian keuntungan kepada Pemkot Tarakan. Selain itu, Perumda Tirta Alam Tarakan bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada.
Pendapatan kotor Perumda Tirta Alam Tarakan pada tahun lalu mencapai Rp 60 miliar. Dengan rencana penyesuaian tarif sebesar 15 persen itu direalisasikan, Perumda Tirta Alam Tarakan bisa meraup pendapatan kotor sekira Rp 70 miliar dalam setahun. (jkr)
Discussion about this post