• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Norhayati Andris Beri Waktu 1 x 24 Jam bagi Jhonny Laing Impang untuk Memberikan Klarifikasi

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
12 Des 2021
0 0
0
Norhayati Andris Beri Waktu 1 x 24 Jam bagi Jhonny Laing Impang untuk Memberikan Klarifikasi

Syafruddin (kiri) dan Mansyur selaku kuasa hukum Norhayati Andris. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Norhayati Andris memberi kesempatan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Utara (Kaltara) Jhonny Laing Impang dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya.

Norhayati Andris sendiri telah menggugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluar Surat Keputusan (SK) pembebastugasan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

BacaJuga

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Polres Tarakan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 3 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Personel dan Warga Sekitar

27 Mei 2026

146 Personel Polres Tarakan Amankan Salat Idul Adha di 48 Titik, Situasi Kondusif

27 Mei 2026

Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs. Langkah ini diambil Norhayati Andris untuk mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya.

Meski demikian, Norhayati Andris masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya. Waktu diberikan dalam 1 x 24 jam sejak Sabtu (11/12/2021).

“Kami akan memberikan kesempatan kepada Jhonny Laing Impang 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kliennya ini sudah didasarkan pada tindakan-tindakan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang membuat laporan atas nama DPD PDIP Kaltara. Dimana, banyak hal-hal yang tidak berdasar. Selain itu, laporan yang dibuat Jhonny Laing Impang sehingga dijadikan alasan untuk membebastugaskan Norhayati Andris dinilai tidak sesuai mekanisme yang harus diikuti dalam pemberhentian seorang pejabat publik.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan oleh Jhonny Laing Impang itu tidak sesuai lagi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari PDIP. Bahkan banyak yang melanggar kode etik dan juga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan laporan-laporan yang dinilai tidak berdasar, kliennya juga melaporkan secara pidana. Namun, kliennya masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk mengklarifikasi.  

“Ketika tidak melakukan permohonan maaf terkait dengan laporan-laporan yang tidak berdasar tersebut atau mengklarifikasi terkait dengan laporan-laporannya, dengan sangat menyesal kami kami melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Dan dugaan yang kita lakukan di sana itu melanggar pasal 311 KUHP,” tegasnya. (jkr)

Tags: ##dpdpdipkaltara#gugatanhukum#jhonnylaingimpang#ketuadpdpdipkaltara#ketuadprdkaltara#norhayatiandris

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Resmikan Pasar Ikan Higienis di Tarakan, Dukung Inflasi dan Kesejahteraan Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sosial Budaya

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Tarakan Hadirkan Pelayanan Humanis Bersama Komunitas Ojol

by Owner Jendela Kaltara
3 Juni 2026
0

TARAKAN – Menyambut Hari Bhayangkara, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan melaksanakan kegiatan "Polantas Menyapa Bersama komunitas Ojek Online Kota Tarakan....

Read moreDetails

Hari Lahir Pancasila, Plt Wali Kota Tarakan Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Geopolitik Global

1 Juni 2026

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

1 Juni 2026

Hadiri Wisuda Sekolah Lansia Aisyiyah Sehati, Plt Wali Kota Harap Ilmu yang Diperoleh Dapat Ditetapkan di Masyarakat

31 Mei 2026

Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan