TARAKAN – Norhayati Andris memberi kesempatan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Utara (Kaltara) Jhonny Laing Impang dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya.
Norhayati Andris sendiri telah menggugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluar Surat Keputusan (SK) pembebastugasan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.
Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs. Langkah ini diambil Norhayati Andris untuk mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya.
Meski demikian, Norhayati Andris masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya. Waktu diberikan dalam 1 x 24 jam sejak Sabtu (11/12/2021).
“Kami akan memberikan kesempatan kepada Jhonny Laing Impang 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kliennya ini sudah didasarkan pada tindakan-tindakan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang membuat laporan atas nama DPD PDIP Kaltara. Dimana, banyak hal-hal yang tidak berdasar. Selain itu, laporan yang dibuat Jhonny Laing Impang sehingga dijadikan alasan untuk membebastugaskan Norhayati Andris dinilai tidak sesuai mekanisme yang harus diikuti dalam pemberhentian seorang pejabat publik.
“Kalau kita lihat apa yang dilakukan oleh Jhonny Laing Impang itu tidak sesuai lagi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari PDIP. Bahkan banyak yang melanggar kode etik dan juga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan laporan-laporan yang dinilai tidak berdasar, kliennya juga melaporkan secara pidana. Namun, kliennya masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk mengklarifikasi.
“Ketika tidak melakukan permohonan maaf terkait dengan laporan-laporan yang tidak berdasar tersebut atau mengklarifikasi terkait dengan laporan-laporannya, dengan sangat menyesal kami kami melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Dan dugaan yang kita lakukan di sana itu melanggar pasal 311 KUHP,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post