TARAKAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan menjerat tersangka berinisial E.
Dalam kasus ini, jumlah korbannya cukup banyak, mencapai 12 orang, dengan usia remaja rata-rata antara 15-16 tahun. Tersangka diamankan di daerah Juata pada 25 Desember sekira pukul 10.00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Praja Arthadira menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang diterima pihaknya beberapa hari lalu.
“Dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti dan dalam prosesnya berhasil kita amankan seseorang dengan inisial E berusia 25 tahun,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi kepada awak media, Senin (27/12/2021).
Menurut Kapolres, karyawan salah satu perusahaan di Tarakan mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 12 kali. Namun baru dua korban yang melaporkan ke kepolisian.
Modusnya, dibeberkan Kapolres, pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya dengan menggunakan profil seorang wanita.
“Saudara ini menggunakan sarana media sosial sebagai pintu masuknya, dia menggunakan akun dengan profil sebagai seorang wanita. Kemudian dia menjerat korban di mana korban tersebut merespon dan akhirnya mereka melakukan kesepatakan untuk bertemu,” beber Kapolres.
“Tapi sebelum melakukan pertemuan korban dipaksa oleh pelaku ini untuk mengirimkan foto-foto kemaluannya. Setelah dikirimkan dan disepakati bertemu di suatu titik,” lanjut Kapolres.
Dari pengakuan korban diperoleh keterangan bahwa pertemuan dilakukan di suatu hotel di Tarakan. Setelah bertemu, pelaku memaksa korban melayani nafsunya. Jika tidak, diancam akan disebar foto-foto kemaluannya di media sosial.
“Dia mengancam apabila tidak mau, foto-foto yang sudah dikirimkan oleh korban ini akan di upload atau disebarkan ke media sosial,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi membenarkan bahwa ada anak yang menjadi 12 korban, berdasarkan pengakuan tersangka.
“Untuk korbannya 12 orang dan dari pengakuan tersangka itu semuanya di bawah umur 18 tahun, atau anak di bawah umur,” bebernya.
Ia menegaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban. Awalnya korban meminta duit, jika tidak diberikan maka pelaku mengancam akan menyebar foto atau video kemaluan korban ke media sosial.
Namun karena korban masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan finansial, pelaku mengalihkan ke hal lain dengan menyuruh korban datang ke hotel untuk melayani nafsu tersangka.
“Untuk modus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini serupa di semua korban. Namun dari 12 korban saat ini baru dua saja yang melapor ke kami,” tuturnya.
Dalam penyidikkan, pihaknya melibatkan juga psikolog dan P2TP2 untuk mendampingi korban. Karena rata-rata korban dalam posisi tertekan. Sedangkan tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses kelengkapan berkas perkara. (jkr)
Discussion about this post