TARAKAN – Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir, sejak tahun ini Pemerintah Kota (Kota) Tarakan melibatkan kecamatan dan kelurahan dalam pengawasan juru parkir.
Terkait tugas itu, Kecamatan Tarakan Barat belum lama ini melaksanakan kegiatan monitoring juru parkir di wilayahnya. Seperti diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Trantib Kecamatan Tarakan Barat Rahmadi.
Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Tarakan, dimana sejak Maret 2021, kewenangan pengawasan juru parkir dialihkan ke kecamatan.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota untuk kewenangan juru parkir itu terhitung bulan Maret itu merupakan kewenangan dari Kecamatan Tarakan Barat dan beralih pada 1 Oktober itu kewenangan penuhnya,” ujar Rahmadi kepada awak media, belum lama ini.
“Kecamatan Tarakan Barat bersama dengan Lurah Karang Anyar melaksanakan monitoring juru parkir, tujuannya itu untuk meningkatkan efisiensi, kinerja dari juru parkir yang berada di Kecamatan Tarakan Barat,” lanjutnya.
Dijelaskan Rahmadi, jumlah juru parkir di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 47 orang yang tersebar di 40 titik. Meliputi Jalan Mulawarman, Jalan Yos Sudarso, wilayah Kelurahan Karang Anyar, Karang Balik dan Karang Rejo. Selain memanfaatkan halaman ruko, juga tepi jalan.
Namun dari hasil monitoring pihaknya, ada beberapa titik yang dikelola juru parkir tidak resmi atau juru parkir liar. “Kita sudah melakukan upaya-upaya penertiban berupa teguran, juga pembinaan kepada juru parkir liar,” ungkapnya Rahmadi.
Upaya ini, lanjutnya, juga dalam rangka meningkatkan PAD Kota Tarakan, dimana pihaknya mengefisiensikan fungsi juru parkir yang ada. Adapun pengelolaannya dilakukan oleh setiap kelurahan.
Sistemnya, juru parkir melakukan absensi lalu melakukan pengambilan dan penyetoran blok karcis. Semua itu dilakukan di satu pintu yakni di kelurahan. Nantinya hasil setoran juru parkir diserahkan ke Kecamatan Tarakan Barat.
Saat ini masih tersisa sekitar satu bulan setengah lagi untuk bisa mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tarakan. Untuk tahun 2021, Kecamatan Tarakan Barat ditarget sebesar Rp 1,2 miliar. Sedangkan yang terealisasi hingga Agustus mencapai 70 persen.
“Untuk Kecamatan Tarakan Barat besar targetnya. Realisasi penyetoran yang dilakukan juru parkir sampai Agustus ini sekitar 60 sampai 70 persen,” bebernya.
Ia optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Sehingga pihaknya selalu rutin melakukan monitoring dan memantau kinerja dari juru parkir di setiap kelurahan.
Jikapun ada juru parkir yang ditemukan melakukan pelanggaran, pihaknya melakukan pembinaan dengan memberikan sanksi berupa teguran.
Sementara itu, Ihwan Rohadi, Lurah Karang Anyar mengatakan, khususnya di Kelurahan Karang Anyar setiap minggu sudah direncanakan jadwal untuk melakukan pemantauan.
“Khususnya setoran sehingga mereka nanti bisa menyetorkan sesuai target yang ditentukan sebelumnya,” beber Ikhwan Rohadi. (jkr)
Discussion about this post