TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan kebijakan kepada MUI di kabupaten dan kota terkait bimbingan salat di masjid di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Seiring turun level PPKM di seluruh Kaltara menjadi level 2, MUI Kaltara menerima aspirasi dari umat muslim yang mempertanyakan bimbingan salat di masjid di masa PPKM level 2.
Untuk menjawab pertanyaan itu, MUI Kaltara melakukan silaturahmi ke MUI kabupaten dan kota sekaligus membahas hal tersebut. Diawali dengan bertemu MUI Tarakan di kantornya, Minggu (14/11/2021).
Hasilnya, MUI Kaltara menyerahkan kepada MUI Tarakan untuk mengeluarkan kebijakan terkait bimbingan salat di masjid.
“Karena kami itu sifatnya hanya administratif dan koordinatif, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis ulama di kabupaten kota,” ujar Wakil Ketua MUI Kaltara Syamsi Sarman, Selasa (16/11/2021).
Dari pertemuan itu, dibeberkan pria yang juga Ketua PW Muhammadiyah Kaltara ini, MUI Tarakan telah menyusun kebijakan terkait bimbingan salat di masjid. Kesimpulannya pelaksanaan salat masih tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun MUI Tarakan memperbolehkan merapatkan shaf.
“Kemarin sudah membuat beberapa poin yang disampaikan kepada kami pada waktu silaturahmi MUI Kaltara ke Kota Tarakan, ingin tetap menerapkan protokol kesehatan dalam hal memakai masker, kemudian penggunaan hand sanitizer dan sebagainya, termasuk tidak menggelar ambal masjid sehingga tetap kepada jemaah untuk menggunakan peralatan salat masing-masing,” bebernya.
“Tetapi mencoba sudah membolehkan untuk merapatkan shaf, karena dari aspek keamanan juga walaupun rapat yang penting tetap menggunakan masker, tidak menggunakan sajadah bersama, sepertinya itu masih bisa ditolerir,” lanjut Syamsi Sarman.
Namun, pihaknya menyarankan kepada MUI Tarakan untuk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, agar ada jalan tengah yang diambil dalam mengeluarkan kebijakan nantinya.
Sebenarnya menurut Syamsi Sarman, jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumater, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, bimbingan ibadah di masjid masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya baca di poin berapa itu memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, termasuk ketentuan di rumah ibadah juga seperti itu. Sehingga sebetulnya tidak ada alasan untuk melonggarkan pedoman ibadah di masjid-masjid kalau bagi umat Islam,” tuturnya.
Akan tetapi, karena mempertimbangkan aspirasi kaum muslimin yang sudah hampir 2 tahun diikat aturan protokol kesehatan, pihaknya mencoba mengakomodir hal itu yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. (jkr)
Discussion about this post