• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Syarat Baru Pelaku Perjalanan, di Luar Jawa-Bali Boleh Gunakan Hasil Swab Antigen

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
02 Nov 2021
0 0
0
Bandara Juwata Tarakan telah memberlakukan SE Menhub Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan menggunakan pesawat udara. (foto: jendelakaltara.co)
0
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi udara, wajib memenuhi syarat pelaku perjalanan yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan itu merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BacaJuga

PMI Tarakan Siagakan Relawan Bantu Operasi Ketupat Kayan 2026

12 Maret 2026

Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Kebutuhan Energi di Momentum Ramadan dan Idul Fitri

12 Maret 2026

Periksa Pajak Kendaraan di MPP Tarakan, Satlantas Imbau Keselamatan Berkendara

11 Maret 2026

SE ini mengacu pada Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan telah berlaku sejak 28 Oktober.

“Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama,” jjelas Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto Agus, Senin (1/11) menyebutkan salah satu poin pentingnya.  

Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Bali juga berlaku persyaratan yang sama, yakni wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

Adapun penerbangan antar bandar udara di luar pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Ataun menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi boleh menggunakan antigen untuk yang di luar pulau Jawa-Bali,” tuturnya.  

Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi pelaku perjalanan yang lain. Seperti pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

“Untuk pengecualian anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua atau keluarga. Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dapat atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pengecualian juga diberikan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan perbatasan (3TP), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, surat edaran terbaru itu juga mengatur kapasitas penumpang. Dimana untuk pesawat berbadan berlorong tunggal atau nero body dan pesawat berbadan lebar dapat lebih dari 70 persen. Anmun ada persyaratannya.

“Tetapi ada persyaratannya tetap, tiga baris harus tidak boleh diisi penumpang. Ini fungsinya untuk kalau seandainya di dalam pesawat terindikasi gejala covid, mereka dipisahkan,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa penerbangan serta operator agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. (jkr)

Tags: #bandarajuwatatarakan#covid-19#jawadanbali#kartuvaksin#luarjawadanbali#menteriperhubungan#penerbangan#pesawatudara#rtpcr#suratedaran#swabantigen#syaratperjalanan

Discussion about this post

  • Pengukuhan Awali Kerja Politik DPW PKB Kaltara, Targetkan 19 Kursi di Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kebersamaan, Warga Dua RT di Kelurahan Berbeda Buka Puasa Bersama dengan Potong Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Isu LGBT, Guru Temukan Komik Berisi Konten Pornografi Mengandung Hubungan Sesama Jenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKBM Sepakat dan Solid Usung Syafruddin sebagai Calon Ketua KKSS Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Figur Calon Ketua Jelang Muskot KKSS Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

PMI Tarakan Siagakan Relawan Bantu Operasi Ketupat Kayan 2026

by Redaksi Jendela Kaltara
12 Maret 2026
0

TARAKAN - Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan turut menyiagakan relawan untuk membantu Operasi Ketupat Kayan 2026 yang dimulai Kamis (12/3/2026).Operasi...

Read moreDetails

Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Kebutuhan Energi di Momentum Ramadan dan Idul Fitri

12 Maret 2026

Periksa Pajak Kendaraan di MPP Tarakan, Satlantas Imbau Keselamatan Berkendara

11 Maret 2026

Tahun Ini, Perumda Tirta Alam Tarakan Salurkan Zakat Profesi Rp475 Juta

11 Maret 2026

Safari Ramadan dan MWT, PT PHI Dorong Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

9 Maret 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan