TARAKAN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian aturan bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat dengan menggunakan pesawat udara.
Dalam rilisnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif mulai 3 November 2021.
Hal itu dibenarkan Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto. Menurutnya, SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.
“Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE Nomor 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Agus Priyanto dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini, Rabu (3/11/2021).
Dalam SE tersebut dibeberkan Agus Priyanto, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis kedua, bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam, dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, sebelum keberangkatan.
Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi sejumlah pelaku perjalanan.
“Pertama, usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ungkapnya.
Agus Priyanto juga menjelaskan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.
Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” tuturnya.
Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (jkr))
Discussion about this post