• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Kemenhub Keluarkan SE Baru untuk Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Nov 2021
0 0
0
Kemenhub Keluarkan SE Baru untuk Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

Penumpang pesawat tiba di terminal kedatangan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (2/11/2021). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian aturan bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat dengan menggunakan pesawat udara.

Dalam rilisnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif mulai 3 November 2021.

BacaJuga

Tingkatkan Kemampuan Relawan, PMI Kaltara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Menengah

Tingkatkan Kemampuan Relawan, PMI Kaltara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Menengah

27 Agustus 2025

Bekali Berbagai Materi Pertolongan Pertama, Berharap Diterapkan di PMR Sekolah

23 Agustus 2025
Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

23 Agustus 2025

Hal itu dibenarkan Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto. Menurutnya, SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

“Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE Nomor 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Agus Priyanto dalam keterangan persnya yang diterima awak media ini, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE tersebut dibeberkan Agus Priyanto, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis kedua, bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam, dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, sebelum keberangkatan.

Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi sejumlah pelaku perjalanan.

“Pertama, usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” ungkapnya.

Agus Priyanto juga menjelaskan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” tuturnya.

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (jkr))

Tags: #jawadanbali#luarjawadanbali#menteriperhubungan#pelakuperjalanan#penerbangan#rtpcr#suratedaran#swabantigen

Discussion about this post

  • Rakerprov KONI Kaltara Direncanakan Minggu Pertama Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Resmikan Bangunan Intake PDAM Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Tarakan Naik Status KLA Menjadi Madya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SIWO PWI Kaltara Awards II 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimis Capai Target Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Rakerprov Wadah Evaluasi dan Menyusun Program Kerja, KONI Titip Sukseskan Porprov II Kaltara

by Owner Jendela Kaltara
28 Agustus 2025
0

TARAKAN - Rapat Kerja Provinsi (rakerprov) digelar Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Utara (Kaltara) di Hotel Galaxy Tarakan, Rabu (27/8/2025)....

Read moreDetails
Tingkatkan Kemampuan Relawan, PMI Kaltara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Menengah

Tingkatkan Kemampuan Relawan, PMI Kaltara Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Menengah

27 Agustus 2025

Ketua DPW PKS Kaltara Tegaskan Pentingnya Kolaborasi, Kaderisasi dan Pelayanan

24 Agustus 2025

Bekali Berbagai Materi Pertolongan Pertama, Berharap Diterapkan di PMR Sekolah

23 Agustus 2025
Terima Hibah Anggaran, FKUB Kaltara Komitmen Lestarikan Harmoni Melalui Kreativitas dan Sinergi Pemerintah

Terima Hibah Anggaran, FKUB Kaltara Komitmen Lestarikan Harmoni Melalui Kreativitas dan Sinergi Pemerintah

23 Agustus 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan