TARAKAN – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Rapat dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indoensia (KSBSI) Kaltara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi di Swiss-belhotel, Kamis (18/11/2021).
Dari hasil pembahasan yang alot sejak pagi hingga sore hari, UMP Kaltara akhirnya disepakati sebesar Rp 3.016.738. Nilai ini naik Rp 15.934 atau 0,52 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.000.804.
Nilai tersebut telah sesuai dengan rumusan perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana sumber perhitungannya menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ya, sudah sesuai dengan ketentuan, karena ada aturan-aturannya yang sudah menentukan seperti itu,” ujar Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin ditemui awak media usai rapat.
Haerumuddin segera mengusulkan rekomendasi UMP tersebut ke Gubernur Kaltara. Setuju atau tidak, ia menyerahkan sepenuhnya kepada orang nomor satu di Bumi Benuanta itu untuk memutuskan, mengingat deadline penetapan UMP hingga tanggal 20 November.
“Ini kan baru membuat rekomendasi untuk diajukan ke gubernur. Belum tentu gubernur menerima. Kalau gubernur setuju beliau netapkan. Kalau juga tidak setuju beliau juga netapkan,” Paling lambat besok (Jumat, 19 November 2021),” tuturnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kaltara Daniel menilai pihaknya sebenarnya kurang setuju dengan besaran tersebut. Karena data yang dipakai adalah data dari BPS, tidak ada pembanding data lapangan terbaru akan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltara.
“Itu yang sangat mengecewakan namun pada dasarnya mengikuti surat edaran kementerian,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Kaltara agar pada penetapan UMK 2023 mendatang, dibentuk tim untuk melakukan survei KHL.
Apindo Kaltara juga sebenarnya kurang setuju dengan besaran tersebut. Wadah berkumpulnya pengusaha di Kaltara ini menginginkan tidak ada kenaikan, karena UMP sebelumnya saja masih ada yang yang belum menerapkan.
“Kalau menurut situasi yang ada sebenarnya Apindo itu ingin untuk UMP itu tidak berubah dari tahun yang lalu karena situasi dan kondisi,” tuturnya,” ujar Bertha Roida.
“Tetapi karena pemerintah sudah menentukan perhitungan formula penetapan UMP yang ada maka Apindo ya mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang ada,” ujar Bidang Advokasi Apindo Kaltara Bertha. (jkr)
Discussion about this post