TARAKAN – Mantan Kepala SDN 051 Juata Permai Kamal meluruskan persoalan terkait tiga siswa sekolah tersebut yang tidak naik kelas tiga tahun berturut-turut. Ketiga siswa itu kini duduk di bangku kelas 2, 4 dan 5 SDN 051 Juata Permai.
Persoalan ini menjadi viral setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kasus tersebut. Diduga karena pihak sekolah melakukan intoleransi dan diskriminasi keyakinan terhadap kepercayaan orangtua mereka.
Namun, Kamal mengklarifikasi jika pihak sekolah melakukan intoleransi dan distkriminasi keyakinan. Keputusan yang diambil karena sikap orangtua yang tidak mau mengikuti tata tertib sekolah.
“Kalau bahasa kemarin yang ada di medos, di media dan sebagainya yang disampaikan oleh ibu Retno (Komisioner KPAI) bahwa anak ini tidak naik kelas karena agama, maka saya klarifikasi di forum ini bahwa kenaikan kelas pertama bukan karena agama, tapi karena memang orangtua tidak mau mengikuti tata tertib yang berlaku di sekolah,” tegas Kamal kepada awak media, Selasa (23/11/2021).
Ia mengetahui persoalan itu karena terjadi di masa kepemimpinannya. Kamal menjadi kepala sekolah pertama SDN 051 Juata Permai. Sekolah itu baru beberapa tahun berdiri pemekaran dari SDN 043.
Kamal pun mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Pada awal bersekolah, tidak ada masalah. Mereka mengikuti kegiatan belajar dengan normal, termasuk pendidikan agama Kristen.
Perubahan sikap baru terlihat ketika duduk di bangku kelas 4 pada 2017, dimana seorang mahasiswa Kristen dari Universita Borneo Tarakan melakukan KKR di SDN 051 Juata Permai.
“Ada kegiatan mahasiswa Kristen dari Borneo melakukan KKR dilakukan di sekolah ini. Kami persilakan karena memang ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Pelaksanaan KKR itu dilakukan namun ketiga anak ini tidak ikut,” bebernya didampingi guru Agama Kristen SDN 051 Debora Pademme.
Ketidakikutsertaan ketiga anak tersebut mengundang pertanyaan bagi guru pembina Agama Kristen. Sehingga dengan izinnya ketika itu sebagai kepala sekolah, guru pembina Agama Kristen memanggil orangtua mereka.
“Hasil pembicaraan mereka keluar bahasa yang menurut saya, inilah bahasa yang bertentangan sebenarnya dengan keyakinan agama Kristen. Padahal mereka berada di bawah binaan Kristen,” ungkapnya.
Pemicu lainnya, menurut pria yang kini menjabat Kepala Seksi Pembinaan PAUD Dinas Pendidkan Tarakan ini, ketiga anak tersebut tidak mau lagi menyanyikan lagu kebangsaan dan hormat bendera. Mereka merasa jiwanya terganggu jika menyanyikan lagu nasional.
“Ada bukti kita anak itu mengirimkan lewat WA, bahasanya kalau menyanyikan lagu nasional hati nuraninya terganggu,” tuturnya.
Ia sempat memediasi wali kelas dan orangtua siswa dan bersedia anaknya menyanyikan lagu kebangsaan, kecuali hormat bendera. Akan tetapi dalam perjalanannya, menurut Kamal, jangankan hormat, menyanyikan lagu kebangsaan juga tidak mau. Sikap inilah yang memengarahui nilai mata pelajaran agama dan kewarganegaraan ketiga siswa tersebut.
Menurut Kamal, saat itu pihaknya sudah mulakukan pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.
“Kita adakan pembinaan, pemahaman tentang nilai-nilai Kepancasilaan dan sebagainya kepada orangtua, tapi tetap bersikeras bahwa itu melanggar dan sebagainya,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal itu, Ia dan dewan guru kemudian melakukan rapat dan mengambil kesimpulan jika siswa tersebut sudah tidak mau lagi mengikuti tata tertib sekolah yang sudah ditandatangani.
Salah satu tata tertib yang berlaku adalah setiap mengikuti pelajaran harus membaca doa dan menyanyikan lagu kebangsaan. Namun itu tidak mau dilakukan. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengembalikan siswa tersebut kepada orangtuanya.
Meskipun dikembalikan, Kamal mengaku tidak menutup komunikasi dengan orangtua dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki. Justru ia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang pun ia hadapi dengan membawa saksi-saksi di antaranya wali kelas dan saksi ahli dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan serta Bimas Kristen.
Meskipun kalah dalam sidang itu, Kamal menegaskan tidak naik kelasnya ketiga siswa tersebut tidak ada pengaruhnya dengan pemberhentian. Karena pada saat sidang berjalan, ada keputusan sela yang disampaikan oleh PTUN bahwa anak tetap sekolah walaupun proses hukum berjalan.
“Pada saat PTUN berjalan ada keputusan sela yang disampaikan oleh PTUN bahwa anak tetap sekolah, anak tetap belajar walaupun proses hukum berjalan. Yang akhirnya pada saat itu mereka menang dan kami diputuskan mencabut pemberhentian anak kembali sekolah, namun tidak naik kelas karena nilai olahraga pada saat itu nol karena dia tidak mau ikut pelajaran olahraga, nilai kewarganegaan tidak tuntas dan nilai agama tidak tuntas,” ungkapnya.
Selama pembelajaran, pihak sekolah kembali memediasi dengan menawarkan pembelajaran agama. Akan tetapi orangtua selalu tidak memberikan jawaban pasti. Hingga satu tahun berjalan, siswa tersebut tidak mendapatkan nilai agama karena tidak mengikuti proses sama sekali.
Sedangkan sistem pembelajaran sudah diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kurikulum.
“Intinya saya ingin meng-counter berita yang beredar saat ini bahwa kami di Tarakan melakukan intoleransi. Intoleransi dari mana? Kami sudah memberikan jalan, bahkan dua minggu solusi yang diberikan oleh kepala dinas, anak ini bisa naik kelas, solusinya belajar dua minggu dengan guru agama, kemudian diberikan ujian, bayangkan kurang bijaksana apa kepala dinas kami, dan bisa naik kelas,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post