TARAKAN – Bantuan sembako untuk membantu masyarakat di masa Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), telah didistribusikan di Kota Tarakan sejak beberapa hari lalu.
Sebanyak 4.243 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bumi Paguntaka menerima bantuan nontunai dengan nilai Rp 200 ribu setiap KPM, yang disalurkan ke buku tabungan masing-masing.
Menurut Koordinator Bansos Pangan Kota Tarakan Imam Syaukani Fitrah, program dari Pemerintah Pusat ini sebenarnya mulai disalurkan sejak Oktober lalu. Akan tetapi karena kendala data, pihaknya baru menyalurkan pada bulan ini.
“Sebenarnya penyaluran bantuan sembako PPKM inikan sudah dimulai di bulan Oktober. Tetapi baru datang datanya dari Dinas Sosial, sehingga kita melakukan penyaluran baru di tanggal 15,” ujarnya kepada awak media, Selasa (16/11/2021).
Guna menghindari kerumunan warga agar tetap menjaga protokol kesehatan, pihaknyab mendistribusikan secara bertahap. Dimulai dari Kecamatan Tarakan Barat dan dilanjutkan Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah itu menyusul Kecamatan Tarakan Utara dan Tarakan Timur.
Berdasarkan aturan, menurut Imam Syaukani, bantuan ini hanya diberikan selama 6 bulan, sejak Juli hingga Desember. Adapun kelanjutan di tahun berikutnya, menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Sedangkan bantuan sembako reguler berlanjut setiap tahun sampai ada keputusan pemerintah pusat untuk dihentikan.
Adapun kriteria penerima bantuan, sama seperti penerima bantuan reguler, dengan mengutamakan masyarakat kurang mampu. Yang membedakan hanya skala waktu.
“Sebenarnya sama saja sih mekanisme cuma yang membedakan sembako reguler dengan sembako PPKM ini ada skala waktunya, cuma 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember,” tuturnya.
Untuk penyalurannya, bantuan disalurkan melalui rekening masing-masing KPM. Setelah mengambil buku tabungan dan ATM di lokasi pengambilan yang sudah ditentukan, warga bisa membeli sembako di toko yang sudah ditunjuk. (jkr)
Discussion about this post