TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan konferensi pers Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) triwulan III tahun 2021 secara virtual, Kamis (14/10/2021).
Dalam rilisnya disampaikan, hingga berakhirnya triwulan III Tahun 2021, kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin membaik. Data kasus aktif konfirmasi Covid-19 pada bulan Oktober 2021 sebesar 22.541 kasus, menurun sebesar 961,92 persen, dibandingkan data serupa pada bulan Juni 2021 sebesar 239.368 kasus.
Namun demikian, kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltara sampai dengan 11 Oktober 2021 masih perlu menjadi perhatian dengan jumah kasus sebesar 1.237 kasus.
Pemerintah senantiasa melakukan upaya-upaya untuk menangani dampak penyebaran Covid-19 sekaligus memulihkan ekonomi nasional. APBN menjadi instrumen utama dan bekerja keras dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun realisasi APBN dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pendapatan dan belanja. Sisi pendapatan terdiri dari komponen pajak, bea dan cukai, termasuk pajak dalam rangka impor dan ekspor, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Secara nasional, sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, capaian penerimaan pajak netto adalah Rp 852,22 triliun atau 69,31 persen dari target yang ditetapkan. Sementara capaian penerimaan pajak netto di wilayah Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 50,72 persen dari target Rp 1,71 triliun,” demikian pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltara Zanuar dalam press rilisnya yang diterima awak media.
Pencapaian itu diperoleh dari KPP Pratama Tarakan mencakup area Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan sebesar 56,42 persen dari target Rp 1,00 triliun serta dari KPP Pratama Tanjung Redeb mencakup area Kabupaten Bulungan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebesar 42,69 persen dari target Rp 711,19 miliar.
Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kaltara antara lain Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 3,57 persen (y-o-y) menjadi sebesar Rp 988,92 miliar, Jumlah pengembalian pajak naik 61,84 persen (y-o-y) menjadi sebesar Rp 120,70 miliar, Penerimaan Pajak Netto tumbuh minus 1,42 persen (y-o-y) dari sebesar Rp 880,72 miliar di Triwulan III 2020 menjadi sebesar Rp868,21 miliar di Triwulan III 2021.
Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kalimantan Utara adalah sebesar 90,75 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 67.428 SPT Tahunan dari 74.297 wajib pajak.
Sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perpajakan di Provinsi Kalimantan Utara, pada tahun 2021 juga dilaksanakan kegiatan pengawasan berupa peningkatan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, peningkatan pengawasan sektor unggulan, dan peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. (*)
Sumber: Kanwil DJPb Provinsi Kaltara
Discussion about this post