TARAKAN – Berbekal mantan mantri, SP nekat membuka praktek aborsi ilegal di rumahnya di Jalan Pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Perbuatannya itupun terbongkar oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Terbongkarnya praktek aborsi ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 22.00 WITA.
Anggota Satreskrim Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikkan di tempat praktek tersebut dan berhasil mendapatkan SP sedang melakukan percobaan aborsi.
“Kita berhasil menggagalkan percobaan kegiatan melakukan aborsi,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskim Iptu Muhammad Aldi, Selasa (26/10/2021).
Disaksikan Ketua RT setempat, kepolisian kemudian melakukan penggeladahan di rumah itu. Ditemukan beberapa barang bukti seperti handphone maupun alat-alat praktek kesehatan serta obat.
“Menurut pengakuan SP alat-alat ini digunakan untuk melaksanakan praktek aborsi ilegal tersebut,” lanjut Fillol Praja Arthadira.
Anggota kemudian menggali lebih dalam keterangan dari SP. Dan didapatkan bahwa ternyata SP sudah 9 kali melakukan percobaan aborsi.
“Modus operandinya pelakunya ini melakukan aborsi sebanyak 9 kali tanpa izin dari Dinas Kesehatan dan melakukan praktek kesehatan juga tanpa izin,” tuturnya.
Dalam melakukan prakteknya, SP mematok tarif bervariasi. Antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kegiatan. Pengguna jasanya kebanyakan orang dewasa. Diketahui pengguna jasanya juga cukup banyak di Tarakan. Bahkan ada yang dari luar Tarakan.
“Profesi terakhir saudara SP ini memang mantri. Dia mantri di bidang kesehatan. Kalau tidak salah yang bersangkutan ini 2011 memasuki masa purna,” bebernya.
Kini, SP terancam pasal 75 junto pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 64 junto pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesahan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (jkr)
Discussion about this post