TARAKAN – Satuan Reskoba Polres Tarakan mengungkap peredaran sabu dengan mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 91 gram yang disimpan dalam tiga bungkus plastik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 19 September lalu. Untuk menangkap tersangka yang sudah lama menjadi target, anggota Satreskoba Polres Tarakan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka dan mengajak transaksi di salah satu hotel di Tarakan.
“Yang mesan adalah anggota kita, personel kepolisian. Kita pancing untuk supaya diantarkan barang ke hotel,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Ipda Amiruddin, Kamis (7/10/2021).
Transaksi dilakukan malam hari sekira pukul 20.00 Wita. Ketika itu datang seorang tersangka SF dan dua tersangka lainnya. SF yang diketahui pemilik barang, menunggu di motor. Sementara dua temannya menemui polisi yang menyamar untuk mengecek uang.
Setelah memastikan uang benar ada, dua tersangka itu menemui SF yang diikuti anggota polisi yang menyamar. Saat itulah SF dan dua rekannya ditangkap.
“Setelah uangnya ada kemudian dia kembali ke bawah ke parkiran, yang diikuti oleh anggota. Jadi diamankan di parkiran,” tuturnya.
Dari penangkapan itu ditemukan tiga bungkus yang diduga sabu dengan berat 91 gram. Tersangka ini memang menjadi target Satreskoba Polres Tarakan. Karena itu, pihaknya inisatif untuk memancing tersangka melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 junto 172 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara barang bukti sudah dimusnahkan pada Kamis (7/10/2021) di Mako Polres Tarakan disaksikan Kasat Reskoba Polres Tarakan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan instansi lain serta disaksikan juga tersangka. (jkr)
Discussion about this post