TARAKAN – Lebih dari dua minggu sudah perkara pencemaran nama baik mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Berdasarkan putusan hakim dalam sidang yang digelar pada 2 September 2021 lalu, menyatakan Iwan Setiawan dengan sah dan meyakinkan bersalah dan memvonis dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Namun, putusan tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa karena bersifat masa percobaan selama 6 bulan ke depan. Kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa percobaan, maka hukuman 3 bulan penjara harus dijalankan. Ia menilai, putusan hakim merupakan jalan tengah yang terbaik.
Terdakwa Iwan Setiawan sendiri telah menerima putusan tersebut tanpa catatan apapun. Namun ia mendapatkan informasi kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) belakangan ini mencabut permintaan bandingnya yang diajukan pada 9 September lalu. Iwan Setiawan menanggapi secara bijak hal itu.
“Mengenai pencabutan banding oleh jaksa saya enggak tahu apa alasannya jaksa, yang jelas ini adalah jalan tengah yang baik,” ujar Iwan Setiawan, Jumat (17/9/2021).
Penasehat Hukumnya, Salahuddin, juga senada dengan Iwan Setiawan yang mengaku tidak mengetahui alasan jaksa mencabut bandingnya. Ia hanya menilai kalau perkara itu memang lemah sejak penyidikkan di kepolisian hingga tuntutan jaksa.
“Kalau saya dari Ketua Tim Penasehat Hukumnya Iwan Setiawan menilai bahwa tuntutan jaksa ini dari awal memang lemah,” tutur Salahuddin kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Salahuddin menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan. Indikatornya, hampir dua tahun mengendap setelah dilaporkan ke polisian. Menjelang Pilkada 2020, kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan menduga ada unsur politis di dalamnya.
“Kalau saya melihat ada unsur politiknya di sini,” ungkapnya.
Menurutnya, fakta di persidangan juga terbukti jika apa yang ditulis kliennya di media sosial, benar adanya. Karena itu ia menilai wajar jika hakim memutuskan hukuman percobaan.
“Kasus ini kasus tipis sekali, makanya hakim memutuskan percobaan,” tuturnya.
Pihaknya sendiri telah menerima tanpa catatan apapun terhadap putusan tersebut. Justru yang ia ketahui JPU mengajukan banding pada 9 September 2021. Ia menilai kemungkinan jaksa kurang puas dengan putusan tersebut. (jkr)
Discussion about this post