TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengakhiri pelarian tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di mini market NU Store Jalan Mulawarman RT 54 tepatnya di depan Bandara Juwata Tarakan, Minggu (25/7/2021) malam.
Akibat perbuatan tersangka, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik toko, tapi juga mengakibatkan seorang Satuan Pengaman (Satpam) yang bekerja di PT Taspen Cabang Tarakan meninggal dunia.
Setelah tiga hari melarikan diri, Rabu (28/7/2021) malam sekira pukul 21.00 Wita, tersangka berisinial R (24) dibekuk di daerah pertambakkan di Tanjung Pirang, Kabupaten Bulungan, tanpa perlawanan.
Dari keterangan tersangka, aksi tersebut nekat dilakukannya karena tuntutan ekonomi. Tersangka sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan.
“Motifnya karena tuntutan ekonomi,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira dalam konferensi persnya, Kamis (29/7/2021).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan tersangka berbuat tindak kejahatan lainnya. Di samping itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang membantu R melakukan aksinya.
“Berkaitan dengan hal tersebut masih akan kami kembangkan lagi. Yang pasti yang menjadi fokus utama kami saat ini adalah tersangka utamanya yang mana melakukan tindak pidana perampokkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim Polres Takaran Iptu Muhammad Aldi.
Selain barang bukti sepeda motor, uang dan speedboat, polisi juga mengamankan sarung senjata tajam jenis badik . Menurut Muhammad Aldi, dari keterangan tersangka diketahui bahwa saat pelariannya, tersangka membuang badiknya di laut. Polisi hanya mendapatkan sarungnya saat menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disinggung kemungkinan melakukan reka ulang, menurut Muhammad Aldi jika dalam kepentingan penyidikkan, bisa saja pihaknya melaksanakan. Namun jika dari keterangan saksi-saksi sudah menguatkan, ia anggap sudah cukup.
Tersangka kini diancam pasal 365 ayat 3 dan 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post