NUNUKAN – Pria bernama Thamrin (45) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), tega membunuh Anwar (52), karyawan APMS Cahaya Makarano.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/5/2021) sekira pukul 10.15 Wita di APMS Cahaya Makarano Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Awalnya, korban sedang bekerja bersama rekan-rekannya di APMS Cahaya Makarano. Sekira pukul 10.15 Wita, datang pelaku mengendarai motor Matic.
Pelaku tersebut dengan tergesa-gesa memarkir sepeda motornya lalu turun mendatangi korban sembari menghunus sebilah parang. Ketika itu korban sedang berdiri setengah jongkok di dekat dispenser premium.
“Dari arah belakang, pelaku langsung membacok Leher belakang kepala korban, lalu membacok kepala belakang korban, kemudian menusuk pada bagian perut dan menusuk bagian Punggung, sehingga korban langsung terjatuh tidak berdaya,” demikian keterangan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP M.Karyadi dalam rilis di Grup WhatsApp Polda Kaltara, Jumat (25/5/2021).
Melihat korban tidak berdaya, pelaku membuang parangnya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk menyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan.
Thamrin tega menghabisi karena Anwar karena menduga selingkuh mantan istri sirinya. Ini berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh kepolisian.
“Permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri siri pelaku atas nama Ida,” tuturnya.
Dibeberkan bahwa pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah. Namun pelaku tidak menerima.
Sejak saat itu sering terjadi percekcokan di antara keduanya. Sampai dengan pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan korban.
Karena tersulut emosi, pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi rumah Ida dengan niat ingin membakar rumahnya. Ketika itu Ida sedang tidur.
“Dari rumahnya pelaku membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api. Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya Ida. Setelah itu pelaku pergi,” bebernya.
Pagi harinya sekira pukul 09.00 Wita, Pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh korban karena telah merebut istri sirinya.
Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp 130 ribu. Parang tersebut kemudian pelaku bawa ke tempat kerja korban dan digunakan menghabisi korban.
“Terhadap pelaku berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya. (jkr)
Discussion about this post