MALINAU – Satuan Narkoba Polres Malinau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 2 orang tersangka berinisial DS (46) dan RG (36). Keduanya sebagai pemakai.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 01.30 Wita dini hari. Polisi mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat 0,96 gram yang disimpan di dalam kap holder mobil.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha melalui Kasat Narkoba Polres Malinau Ipda Muhammad Ibnu Robbani membenarkan penangkapan itu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Malinau Selatan.
Menindaklanjuti laporan Masyarakat personel satuan narkoba Polres Malinau melakukan penyelidikkan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya. Selain sabu juga diamankan 2 unit handphone, 1 kotak Rokok, 1 botol kaca, dan 1 unit mobil beserta Kunci dan STNK.
“Terhadap 2 orang tersangka yang berhasil di amankan patut diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Muhammad Ibnu Robbani dalam rilis Polres Malinau yang diterima awak media ini, Minggu (20/6/2021). (Humas Polres Malinau)
Discussion about this post