TARAKAN – PT. Jasa Raharja memastikan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia dan menanggung biaya perawatan bagi korban luka kecelakaan speedboat (SB) Riyan.
Seperti diketahui, speedboat Riyan terbalik di Sungai Sembangkung, Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan pada Senin (7/6/2021).
Sebanyak 6 orang meninggal dunia dari total 30 penumpang. Sementara sisanya berhasil selamat. Speedboat Riyan membawa 23 orang dewasa dan 7 anak-anak.
Melalui Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Tarakan Ahmad Arkan Nugraha, pihaknya turut berduka atas musibah tersebut. Pasca mendapatkan informasi kecelakaan, pihaknya bergerak cepat dalam memproses pencairan santunan dengan melakukan koordinasi kepada stake holder terkait.
Ahmad Arkan Nugraha memastikan pihaknya telah membayarkan santunan kepada sebagian ahli waris korban kecelakaan speedboat Riyan.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa membayarkan dua dari korban yang meninggal dunia itu yang ahli warisnya berada di Sembakung, dan satu kami langsung limpahkan ke Sulawesi Tengah, di sana juga sudah dibayarkan,” ujar Ahmad Arkan Nugraha kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Sisanya, menurut Ahmad Arkan Nugraha, sedang diupayakan untuk dicairkan hari ini (9/6/2021). Total santunan yang bayarkan PT. Jasa Raharja sebanyak Rp 300 juta. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 50 juta.
Selain korban meninggal dunia, PT. Jasa Raharja sebenarnya juga menanggung biaya perawatan terhadap korban luka hingga maksimal Rp 20 juta.
Akan tetapi, dari hasil komunikasi pihaknya dengan Puskesmas Atap, tidak ada penumpang yang mengalami luka serius dan membutuhkan perawatan, hanya trauma ringan.
Ahmad Arkan Nugraha berterima kasih atas bantuan semua pihaknya yang memudahkan jajarannya dalam memproses pembayaran santunan kepada ahli waris korban.
Seperti dari KSOP Tarakan, Dinas Perhubungan baik Kaltara maupun Kabupaten Nunukan, Basarnas Tarakan, Puskesmas Atap, Kapolsek Sembakung dan stake holder lainnya. (jkr)
Discussion about this post