TARAKAN – Tugas baru diemban dr. Ari Yusnita. Anak mantan Wali Kota Tarakan Jusuf Serang Kasim ini dipercaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menjabat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan periode 2021-2025.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 ini ikut dilantik bersama empat anggota Dewas RSUD Tarakan lainnya di ruang pertemuan lantai enam gedung RSUD Tarakan, Senin (7/6/2021).
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang melantik langsung Dewas RSUD Tarakan. Ketua dijabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah. Sedangkan anggota adalah Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara, dr. H. Idewan Budi Santoso M.Si dan dr. Ari Yusnita.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemprov, kepada Gubenur atau Wakil Gubernur yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami pada hari ini (Senin, red) dilantik sebagai Dewan Pengawas untuk rumah sakit Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Ari Yusnita kepada awak media ditemui usai pelantikan.
Tugas ini memang baru baginya. Namun sejatinya Ari Yusnita sudah berpengalaman dengan tugas pengawasan selama menjadi anggota DPR RI. Karena itu, wanita yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berkomitmen melaksanakan tugas yang diembannya.
Dewas langsung bekerja pasca dilantik. Rencananya, akhir pekan ini Dewas akan mendengarkan keterangan manajemen RSUD Tarakan terkait fasilitas yang belum dimanfaatkan.
“Yang pasti yang pertama kami lakukan adalah insyaAllah pada hari Jumat atau pada hari Sabtu nanti akan berkomunikasi dengan rumah sakit memaparkan apa saja yang sudah dilakukan,” bebernya.
Selain itu, pelayanan juga menjadi perhatian Dewas RSUD Tarakan. Menurut Ari Yusnita, manajemen RSUD Tarakan harus meningkatkan pelayanan dengan membenahi kekurangan yang tampak selama ini. Yang juga penting diawasi adalah penggunaan anggaran.
“Tadi juga sudah berkomunikasi dengan ketua bahwa memang kita akan lebih maksimal untuk pelayanan sebagai Dewas Rumah Sakit Kalimantan Utara,” tegasnya.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang di antaranya menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan rumah sakit dari Direktur Rumah Sakit, menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Direktur Rumah Sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut.
Selain itu, meminta penjelasan dari direksi dan atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit dengan sepengetahuan Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance).
Dewas juga boleh meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit atau Dokumen Pola Tata Kelola.
berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit atau Dokumen Pola Tata Kelola, untuk ditetapkan oleh pemilik; danmemberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan rumah sakit.
Secara pribadi, Ari Yusnita juga bersedia untuk menjembatani manajemen RSUD Tarakan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat jika sekiranya ada hal penting yang membutuhkan perhatian Pemerintah Pusat.
Ini tidak lepas pengalaman Ari Yusnita sebagai anggota DPR RI yang telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Pusat.
“Dan mungkin kalau misalnya nanti ada kekurangan berkomunikasi dengan di pusat saya siap untuk menjembatani, siap untuk membantu berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan ataupun dengan teman-teman Komisi X DPR RI,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post