TARAKAN – Setelah berpuasa di bulan suci Ramadan, tiba saatnya umat muslim meraih kemenangan di momentum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar Selasa (11/5/2021) malam, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan lebaran jatuh pada Kamis (13/5/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237/346/SATGAS/2021 tentang Panduan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijirah di masa Pandemi Covid-19.
Pada intinya, Pemkot Tarakan memberikan sedikit kelonggaran bagi umat Islam untuk merayakan Idulfitri tahun ini. Namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.
Imbauan Pemkot Tarakan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut terkait perayaan Idulfitri di antaranya, tidak melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal, dan sejenisnya (melaksanakan silaturrahmi dengan mengundang masyarakat luas).
Silaturrahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga, teman dan kerabat terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti atau dilaksanakan melalui media sosial dan video call atau video conference.
“Open house tidak dibolehkan, tetapi silaturrahmi terbatas keluarga dan sahabat-sahabat itu boleh. Yang penting kan silaturrahmi pakai protokol kesehatan, hindari kerumunan,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes, saat diwawancarai awak media, Rabu (5/5).
Dalam Surat Edaran itu juga diimbau warga Tarakan tidak melaksanakan takbiran keliling dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan festival Ramadan. Kegiatan takbiran cukup di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara live streaming dan sejenisnya.
“Takbir keliling kan sudah memang dari awal edaran kita tidak boleh. Seperti tahun lalu, takbirnya ya dari masjid-masjid saja, rumah-rumah ibadah, musala,” lanjutnya.
Adapun pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas penyelenggaraan ibadah salat Idulfitri. (jkr-1)
Discussion about this post