TARAKAN – Stake holder terkait telah menyepakati beberapa hal dalam rangka menyikapi Instruksi Presiden tentang larangan mudik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kesepakatan itu dicapai setelah digelar rapat koordinasi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kamis (29/4/2021). Hadir Pemkot Tarakan dan unsur pengawasan transportasi laut seperti KSOP Tarakan, KKP Tarakan, KSKP Tarakan dan instansi terkait lainnnya.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menjelaskan bahwa dalam Permenhub disebutkan bahwa pada 6-17 Mei tidak ada pergerakan kapal laut dan angkutan udara kecuali untuk cargo dan membawa barang kebutuhan pokok.
Namun pelayaran antarkabupaten kota dalam satu provinsi masih diperbolehkan. Termasuk kapal yang mengangkut logistik berupa kebutuhan pokok.
“Kecuali untuk cargo membawa barang-barang kebutuhan pokok, tetapi pelayaran antar kabupaten kota itu dibolehkan,” beber Wali Kota Tarakan ditemui awak media usai pertemuan.
Meski demikian, wali kota menegaskan bahwa beroperasinya speedboat di momentum lebaran tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti membatasi kapasitas maksimal 50 persen. Adapun pengawasan protokol kesehatan di lapangan, wali kota menyerahkan kepada KSOP KKP dan kepolisian.
Wali kota juga menegaskan, tidak ada syarat perjalanan rapid antigen dan rapid anti bodi atau juga PCR. Hanya menerapkan protokol kesehatan.
“Jika mempersyaratkan GeNose, PCR, antigenm tidak. Kecuali nanti ada pergub mengatur tentang itu,” tutur Wali Kota.
Wali Kota berharap disamping ada aturan larangan mudik, masyarakat juga dapat kurangi keinginan mudik tahun ini karena persoalan covid belum berakhir. (adv/jkr-1)
Discussion about this post