TANJUNG SELOR – Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Aturan ini akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau memang aturannya harus begitu, kita di Kaltara harus mentaati dan mengikuti aturan tersebut,” tegas Gubernur Zainal A. Paliwang, Senin (26/4/2021).
Selain itu, Gubernur Zainal meminta masyarakat Kaltara tetap wajib mentaati protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan pemerintah.
“Prokes tetap wajib diterapkan, kita juga minta masyarakat tidak membuat acara-acara yang dapat menimbulkan kerumunan, apalagi sekarang tidak dibolehkan juga mengadakan kegiatan open house selama Idul Fitri,” pinta Gubernur Zainal.
Meski demikian, Gubernur Zainal tidak melarang masyarakat Kaltara yang ingin bersilaturahmi. Hanya saja, masyarakat Kaltara tetap wajib menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meningkat di Kaltara.
“Tapi kalau tidak penting lebih baik jangan, saya harap masyarakat dapat menahan diri, daripada kita nantinya justru membawa musibah dan tertular Covid-19 bagi keluarga kita,” harap Gubernur Zainal. (mil/sur/Diskominfo Kaltara)
Discussion about this post