• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Komite II DPD-RI akan Perjuangkan Perubahan UU SP3K

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Mar 2021
0 0
0
Komite II DPD-RI akan Perjuangkan Perubahan UU SP3K

Wakil Ketua Komite II DPD-RI Hasan Basri (kanan) memimpin RDP dengan kementerian terkait dan pakar membahas perubahan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K, Senin (15/3/2021). (foto: Tim HB)

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA – Komite II Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) pada Senin (15/3/2021) di gedung Senayan, Jakarta.

RPD menghadirkan tiga kementerian. Yakni Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Penyuluh Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian dan Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.   

BacaJuga

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026

17 Juni 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Disamping itu, juga menghadirkan sejumlah pakar penyuluhan pertanian. Di antaranya Prof. Dr. Ir. Sumardjo M.S, Prof. Dr. Bustanul Arifin dan Ir. Mulyono Makmur, M.M.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD-RI Hasan Basri tersebut berlangsung dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K).

Para ahli mengemukakan bahwa saat ini terdapat konflik kebijakan antara UU SP3K dengan UU Pemerintahan Daerah. Hal itu berimplikasi pada penerapan Undang-Undang di lapangan. Ketiadaan kelembagaan penyuluh pertanian menjadi salah satu faktor kian menurunnya jumlah penyuluh.

“Secara umum, total jumlah penyuluh semakin turun. Kemudian ada penyuluh PNS, Swadaya, dan Swasta dengan target mendirikan kelembagaan perekonomian petani”, papar Prof. Dr. Bustanul Arifin.

Ia melanjutkan bahwa dalam paradigma penyuluhan baru, penanggung jawab penyuluhan mesti melibatkan banyak elemen masyarakat, perguruan tinggi, petani, swasta, NGO, dan lain-lain. Hal ini mengingat fungsi penyuluhan telah mengalami perluasan yakni memobilisasi, mengorganisir dan mendidik petani agar mampu membantu dirinya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Sumardjo M.S. memaparkan bahwa dengan lumpuhnya sistem penyuluhan di tingkat daerah akibat pemberlakuan UU Pemda berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945.

“Melemahnya fungsi sistem penyuluhan berpotensi melemahkan Pasal 28F UUD 1945. Dampaknya di era keterbukaan informasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka warga negara (masyarakat) berpotensi besar dapat tersesat di rimba informasi,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ir. Mulyono Makmur M.M. Menurutnya Penyuluh sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warna negara Republik Indonesia. Untuk itu menurutnya pemerintah berkewajiban dalam menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Secara umum, rapat dengar pendapat tersebut menyimpulkan pentingnya mendorong revisi UU SP3K dengan tujuan penguatan kelembagaan serta penegasan tugas dan fungsi penyuluh di lapangan sebagai pendidik dan mobilisator ekonomi perdesaan.

Wakil Ketua Komite II DPD-RI Hasan Basri membeberkan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari rapat bersama Komisi IV DPR-RI pada 2020 lalu membahas terkait perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K.

“Pada saat itu kita diundang, saya mewakili Komite II DPD-RI, bersama Menteri Hukum dan Ham, Menteri PUPR, kemudian Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diundang oleh Komisi IV dalam rangka rencana pembahasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,” beber Hasan Basri, Selasa (16/3).

Namun pada saat itu, lanjut senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini, RUU tentang SP3K ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Porlegnas). Komite II DPD-RI kemudian melakukan inisiasiatif untuk membahas lebih lanjut perubahan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K.

Hal itu dilakukan karena menurut alumni SMKN 2 Tarakan ini,  karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K sudah 13 tahun, sudah berbenturan dengan Undang-Undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  “Makanya perlu diatur ulang,” imbuhnya.

Dilaksanakanlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang tiga kementerian terkait pada Senin (15/3/2021). Informasi yang diperolehnya dari Kementerian Pertanian, penyuluh pertanian kurang lebih 35 ribu penyuluh di seluruh Indonesia, sementara penyuluh keluatan dan perikanan sekitar 2.300 penyuluh, sama dengan penyuluh KLHK. Jumlah itu dinilai masih kurang.

Di sisi lain, Undang  Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah Undang-Undang serta aturan lainnya. Sehingga dari informasi dan pendapatan yang disampaikan kementerian terkait, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006.

“Sehingga DPD-RI menganggap bahwa ini akan tetap kita perjuangan dan kita usahakan untuk mengoalkan agar tidak menjadi disitegrasi bangsa,”  ungkapnya. (jkr-1)

Tags: #dpd ri#hasanbanri#Kementerianpertanian#kkp#klhk#RDP#senatorkaltara

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Dukung Penguatan Konektivitas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Puskesmas Gunung Lingkas Kini Siaga 24 Jam Layani Persalinan

by Redaksi Jendela Kaltara
3 Juli 2026
0

TARAKAN – Komitmen untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat terus ditingkatkan. Puskesmas Gunung...

Read moreDetails

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

2 Juli 2026

Pengurus Cabor Desak Dispora Kaltara Segera Realisasikan Anggaran agar Pembinaan Terus Berjalan

2 Juli 2026
Kafilah Bulungan Kembali Berjuang di MTQ X Kaltara

Kafilah Bulungan Kembali Berjuang di MTQ X Kaltara

2 Juli 2026
Akselerasi Koridor Barat, Wabup Bulungan Pimpin Diskusi Pengembangan Kawasan Cepat Tumbuh di 10 Desa

Akselerasi Koridor Barat, Wabup Bulungan Pimpin Diskusi Pengembangan Kawasan Cepat Tumbuh di 10 Desa

1 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan