NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengamankan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah dan toko di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (1/3/2021).
Tidak Kurang dari 6 jam Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap pelaku berinisial M alias B (27). Warga Jalan Ahmad Yani Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Utara ini diamankan karena melakukan pencurian di sebuah toko yang ada di Sungai Nyamuk.
“Pelaku ini residivis dan baru tiga bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama,” ucap Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada kepolisian, dia melakukan aksinya pukul 02.00 WITA dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko dengan menggunakan obeng, lalu mengambil sejumlah uang yang berada dalam celengan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit telpon genggam.
“Peristiwa pencurian diketahui pemilik toko pada pukul 08.00 pagi hari setelah melihat barang dalam toko semua berantakan.Kerugian yang dilaporkan Rp. 3.800.000,” lanjut Khomaini.
Pada pukul 13.00 WITA, olah TKP dan penelusuran lapangan dilakukan, sampai akhirnya polisi menemukan terduga pelaku sedang berada di Jalan Haji Beddu Rahim RT 02 Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 14.00 WITA polisi berhasil mengamankan M alias B bersama barang bukti, masing-masing 1 unit handphone merk Samsung Core A01, dan uang tunai Rp 362.000.
“Namun saat kami ingin membawanya ke Mapolsek Sebatik Timur untuk di proses lebih lanjut, terjadi perlawanan kepada petugas dan terduga pelaku melarikan diri, akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua tembakan di kakinya,” ucap Khomaini.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 363 Ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jkr-2)
Discussion about this post