TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang dibuka Presiden Joko Widodo secara virtual di Istana Negara Jakarta, Kamis (12/2/2021) lalu. Wali kota hadir sebagai Ketua Apeksi Regional Kalimantan.
Dari hasil munas, wali kota membeberkan sejumlah rekomendasi. Dimana penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi pasca pandemi, menjadi perhatian serius dalam munas.
“Pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19, penanganan pandemi Covid-19 secara terintegrasi dan bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai upaya penanganan, dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” tulis wali kota mengutip hasil rekomendasi Munas Apeksi, kepada awak media ini, Minggu (15/2/2021).
Selain itu, Apeksi juga mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan teknis (juknis) terkait penganggaran vaksinasi Covid-19 di daerah mengingat APBD Tahun 2021 telah disahkan oleh daerah.
Apeksi juga meminta agar pemerintah memperbanyak laboratorium spesimen pengujian terhadap Covid-19 di daerah minimal satu kota satu laboratorium.
Apeksi mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan pendanaan untuk alat pengolah plasma darah ke seluruh unit PMI kabupaten/kota di Indonesia, mengingat terbatasnya unit PMI yang sudah memiliki unit pengolah plasma darah sedangkan kebutuhan plasma darah bagi penderita Covid-19 meningkat.
Mendorong Pemerintah untuk memberikan kebijakan fiscal melalui tax incentif kepada pemerintah daerah agar ekonomi dapat kembali bangkit serta untuk perbaikan sosial akibat Pandemi Covid-19.
Mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 terutama dalam penegakan 4M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter menghindari kerumunan) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi dan Alat Pelindung Diri (PAD) dan dibebankan kepada APBN untuk mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan COVID-19 yang lebih luas. (jkr-1)
Discussion about this post