TANJUNG SELOR – Setelah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), giliran Rumah Sakit Pertamina Tarakan yang mengembalikan pembayaran kelebihan tarif rapid tes.
RS Pertamina Tarakan sempat memberlakukan tarif rapid tes sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 2350/328/DINKES/2020 Tanggal 2 Mei 2020.
Tarif itu diberlakukan pada periode 2 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020. Adapun Total pengembalian kelebihan pembayaran biaya rapid test sebesar Rp 105.400.000.
Pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Heru Eko Wibowo S.IK, MH.
“Direktur Rumah Sakit Pertamina Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara kemudian diserahkan kembali ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih,” ujar Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru S.IK dalam rilis yang diterbitkan Polda Kaltara.
Pengembalian kelebihan pembayaran tarif rapid test dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembayaran tarif rapid test, tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh APIP Inspektorat Tarakan, didapatkan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid tes oleh masyarakat senilai Rp. 200.000/Rapid Tes di RS Pertamina Tarakan.
Untuk pengambilan kelebihan pembayaran, ia menyarankan agar masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Tarakan karena untuk teknis pengembalian diserahkan kepada RS Pertamina Kota Tarakan. Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat. (sumber: Humas Polda Kaltara)
Discussion about this post