TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Kamis (4/2/21).
Bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan ini juga dihadiri Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara, Kejaksaan Negeri Kaltara, Pengadilan Negeri Kaltara, serta Dinas Kesehatan Kaltara.
Disaksikan para tersangka, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dengan menggunakan blender, kemudian dibuang di dalam toilet.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari 9 tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami isteri. Untuk giat pemusnahan narkotika jenis sabu ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram berdasarkan dari 6 (enam) LP, yang selanjutnya disisihkan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan dan sisanyanya dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka.
“Semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan dan Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Utara,” jelas Wakil Direktur (Wadir) Ditreskoba AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K, M.Si. (sumber: rilis Polda Kaltara)
Discussion about this post