NUNUKAN – Ditangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan berinisial DR (32), atas kepemilikan sabu seberat 50 gram pada Kamis (11/2/2021), ternyata melibatkan anggota kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.IK membeberkan, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku DR (32) diperoleh keterangan bahwa diduga yang memasan barang bukti (BB) sabu adalah oknum polisi.
“Anggota kami memperoleh keterangan dan hasil tracking jejak digital HP nya, diduga bahwa yang memesan BB tersebut adalah oknum polisi inisial EBP berpangkat Brigadir dibantu EWN berpangkat Briptu yang keduanya merupakan anggota yang bertugas di Mapolsek Lumbis,” ujar Syaiful Anwar.
“Briptu EWN telah melakukan pembayaran ke rek BRI tersangka DR sejumlah Rp 10 Juta melalui transfer yang dibantu Brigadir EBP yang merupakan rekan kerjanya di Polsek Lumbis,” jelas Syaiful kepada media, Minggu (21/2/2021).
Syaiful memastikan ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan, dengan status dalam penahanan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Khusus bagi kedua Anggota Polrinya sedang berjalan juga proses penyidikan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri oleh seksi Propam Polres Nunukan,” telasnya.
Mereka juga bisa dikenakan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Saya tidak akan akan pernah memberikan ruang dan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum polres Nunukan jadi jangan coba-coba,” tegasnya. (jkr-2)
Discussion about this post