NUNUKAN – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC) 3 Kostrad mengamankan kawanan yang diduga pengedar narkotika, di Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (26/2/2021).
Kelima orang yang diamankan merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika, mereka adalah P (33), M (24), RM (36), SK (34), H (35). Adapun barang bukti yang diamankan seberat 4,26 gram sabu.
“Lima tersangka adalah terduga jaringan Narkoba dari Tarakan yang mencoba melakukan peredaran di Krayan,” ungkap Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh Drian Priyambodo, Sabtu (27/2/2021) melalui siaran pers.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada anggota Pos Long Bawan, atas kecurigaan terhadap sebuah rumah yang dihuni tersangka yang melakukan aktifitas yang tidak wajar, diduga transaksi narkoba.
Merespon laporan, prajurit Pos Long Bawan berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Di pimpin Danpos Lettu Arh. Angga Guruh, beserta lima anggota Pos dan Camat, juga Polsek setempat, langsung menuju lokasi dan melaksanakan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan didapat lima orang tersangka dan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,26 gram di dalam rumah tersebut, mereka kita amankan ke Pos Long Bawan untuk diambil keterangan dan pendataan,” lanjutnya.
Pengungkapan ini, Kata Drian, merupakan bentuk komitmen Satgas Pamtas RI – Malaysia dalam memerangi peredaran narkoba.
Keberhasilan penangkapan juga buah dari sinergitas kerjasama semua pihak, dan bentuk dari kepercayaan masyarakat kepada TNI untuk senantiasa selalu bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan damai di wilayah perbatasan negara.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 16 bungkus ukuran sedang warna transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 1 buah dompet, 1 ATM BPD, 8 Unit handphone, Uang sejumlah Rp. 2.230.800, 7 Buah alat hisap, 2 buah bong alat hisap, 1 buah Paspor Lintas Batas, 2 Buah Buku tabungan, 4 buah Korek api, 1 buah kartu memori.
Tersanga sudah diterbangkan ke Nunukan menggunakan pesawat komersil, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Nunukan. (sumber: Satgas Pamtas Yonarhanud/16/SBC/3 Kostrad)
Discussion about this post