MALINAU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau, Jhonny Laing Impang – Muhrim pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Malinau yang digelar Rabu (17/2/2021) di Jakarta.
Dengan hasil itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau menjadwalkan segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan Wempi W. Mawa dan Jakaria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malinau Periode 2021-2024 pada pekan ini.
“Kami sudah menjadwalkan rapat pleno penetapan pada tanggal 20 Februari. Hari Sabtu pagi,” kata Bambang Rubiyanto, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Organisasi melalui sambungan ponsel, Kamis (18/2) pagi seperti dikutip dari Cokoliat.com.
Setelah rapat pleno penetapan calon terpilih, lanjut Bambang Rubiyanto, KPU akan segera mengusulkan pelantikan yang akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Tugas utama kami setelah keluar putusan MK itu adalah melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malinau Periode 2021-2024,” tambah Bambang Rubiyanto.
Pasca putusan MK dan penetapan calon terpilih oleh KPU, Wempi W. Mawa dan Jakaria tinggal menunggu prosesi pelantikan sebelum kemudian bekerja menjalankan amanat masyarakat Malinau. (jkr-1)
Discussion about this post