NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 16/SBC Pos Bukit Keramat, Kecamatan Sebatik, mengamankan 4 orang pemuda membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 48,7 gram yang tersimpan dalam kaleng minuman, Rabu (27/1/2021).
Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas) Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo mengatakan, sabu sebanyak 2 bungkus ukuran sedang ditemukan dalam kendaraan roda empat yang melintasi Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Pos Bukit Keramat.
“Tangkapan sabu ini hasil sweeping personel Satgas Pamtas terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan,” katanya, Kamis (28/01).
“Pada saat melaksanakan sweeping, anggota Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Pos Bukit Keramat atas nama Pratu Saiful melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang melintas, terdapat 4 orang di dalamnya, pada saat diperiksa ditemukan 2 buah senjata tajam jenis Badik, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan menurunkan seluruh penumpang, 4 orang tersebut sempat menolak untuk di periksa,memancing kecurigaan kita dengan bantuan personil pos lainnya, penumpang berhasil di turunkan,” jelas Dansatgas.
Dansatgas menyebutkan, sabu dengan berat total 48,7 gram ditemukan dalam 2 tempat terpisah. 45,7 gram dalam kaleng minuman yang diselipkan dibagian depan samping kursi sopir, sedangkan 3 gram lainnya tersimpan di bagian dashboard mobil yang ditumpangi 4 pelaku.
Dansatgas juga menerangkan bahwa 4 tersangka kepemilikan sabu merupakan warga Sebatik dengan inisial UM (30), AT (29), P (37) MJ (54), semuanya sudah pernah dihukum dalam perkara sabu-sabu.
“Mereka semua ini residivis kasus narkoba yang belum lama dibebaskan dari Lapas Nunukan,” sebutnya.
Tersangka MJ (54) adalah narapidana kasus narkoba tahun 2014 yang bulan November 2020, mendapat kebebasan hukuman setelah menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Hanya berselang 3 bulan, tersangka kembali tertangkap.
MJ dalam kasus narkoba tahun 2014 tertangkap tangan bersama 3 orang lainnya sedang menggunakan sabu seberat 3 gram. Pidana yang sudah dijalaninya tidak membuat lelaki paruh baya ini memperbaiki sikapnya.
“Bisa dikatakan mereka ini pemain lama yang kembali bermain setelah bebas dari pidana penjara,” ucapnya.
Dikatakan Dansatgas, Satgas Pamtas dalam tugas di perbatasan Kabupaten Nunukan, bertekad mengamankan wilayah NKRI dan membantu pemerintah dalam mencegah peredaran narkotika maupun barang-barang terlarang lainnya, Kami tidak segan-segan berperang melawan bentuk kejahatan.
“Sweeping dan pengawasan ketat terus ditingkatkan guna mempersempit pergerakan para bandar narkotika yang selama ini menjadikan wilayah Sebatik dan Nunukan sebagai pelintasan keluar masuknya barang haram,” tegasnya. (sumber: Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC / jkr-2)
Discussion about this post