NUNUKAN – Dengan melakukan metode penghitungan sistem Damage and Loss Assessment (DaLA), meliputi 4 aspek, masing-masing kerusakan perumahan, infrastruktur, lintas sektoral dan dampak ekonomi, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menafsirkan kerugian akibat musibah kebakaran pemukiman padat penduduk di dermaga tradisional Inhutani Nunukan mencapai Rp 6 Miliar.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Nunukan Muhammad Amin mengatakan kerugian tersebut menjadi hal yang butuh perhatian serius, sehingga Pemkab Nunukan akan berupaya meminimalisir dampak lain, khususnya bagi para korban kebakaran.
Kelangsungan para korban tengah dipetakan oleh Pemkab Nunukan. Bagi mereka, Pemkab menyediakan rusunawa untuk ditinggali sementara.
“Kita prioritaskan program peningkatan ekonomi, seperti bantuan modal usaha, dan kegiatan ekonomi rakyat lainnya,” Muhammad Amin, kamis (21/1/2021).
“Program rumah sederhana, diupayakan diusulkan baik ke Pemprov Kaltara atau ke pemerintah pusat, bagi pembangunan rumah korban kebakaran,” lanjutnya.
Selain itu Pemkab meminta warga eks kebakaran Pasar Sentral Inhutani, Kelurahan Nunukan Utara untuk tidak memaksakan diri kembali membangun rumah di lokasi bekas kebakaran.
Permintaan bersifat larangan itu disampaikan Muhammad Amin dalam rapat bersama sejumlah istansi pemerintah daerah.
“Tanggal darurat sudah berakhir. Bagi korban belum memiliki tempat tinggal, bisa menempati Rusunawa. Instruksi ini sudah disampaikan ke lurah setempat,” kata Muhammad Amin.
Dalam keputusan rapat, Pemkab Nunukan menyatakan, bangunan rumah warga terbakar tidak diizinkan untuk dibangun kembali. Pertimbangannya, merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara.
Lokasi kebakaran sendiri masuk kawasan/zona perikanan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Nasional (PKSN) zona/kawasan Perdagangan. Larangan ini sesuai pula dengan arahan Kementerian PUPR, dalam program Kotaku.
“Kementerian PUPR tidak membenarkan menganggarkan kegiatan pembangunan rumah di pesisir laut/diatas laut,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Amin, pemerintah daerah dalam kebijakan sebelumnya, juga telah melarang atau tidak mengizinkan membangun kembali di atas lokasi eks kebakaran Sedadap tahun 2011, dan kebakaran Jamaker tahun 2014.
“Ada kebijakan terdahulu yang melarang eks kebakaran di pesisir laut dibangun. Contohnya, kebakaran Sedadap 2011 dan pasar Jamaker 2014,” tambahnya.
Terkait dermaga kapal di lokasi kebakaran pasar Inhutani, pemerintah daerah tetap membiarkan kegiatan transportasi angkutan sungai tersebut etap berjalan. Sebab, bangunan tersebut merupakan fasilitas umum, bukan perumahan masyarakat. “Sarana fasilitas umum baik dermaga, pos jaga terpadu instansi tetap diizinkan berdiri di sana,” Tegasnya
Sementara Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan mencatat, sebanyak 56 rumah yang ditinggali dan 73 KK dengan 234 jiwa terdampak. Masih dari laporan BPBD, jumlah bantuan sumbangan dana yang diterima posko tanggap darurat sebesar Rp.133.882.000.
Nantinya, sumbangan tersebut akan dibagikan kepada 73 KK. Per KK akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp 1.834.000. Selain itu, warga juga akan mendapatkan paket kebutuhan dasar bahan makanan/Sembako, dan paket bantuan peralatan memasak seperti kompor gas, dan lain sebagainya. (humas)
Discussion about this post