TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sedang memproses kadernya yang merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) berinisial R, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Menyusul telah diterimanya Surat Permohonan dari Badan Kehormatan DPRD KTT yang meminta agar Partai Demokrat melakukan evaluasi kadernya yang masuk dalam DPO kepolisian, dan telah disertai dengan bukti-bukti.
“Kan prosesnya sedang berjalan. Badan Kehormatan DPRD sudah menyurat Demokrat Kabupaten Tana Tidung berkenaan dengan kekosongan masa jabatan di DPRD Kabupaten Tana Tidung dengan memperlihatkan bukti administrasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltara Muddain, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya, kader Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) seberat 2 kilogram yang diungkap Kepolisian Polres Nunukan pada 6 Desember 2020 lalu yang telah mengamankan dua tersangka.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan surat dari Badan Kehormatan DPRD KTT, DPC Partai Demokrat KTT telah menyurat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPD Partai Demokat Kaltara. Pihaknya pun telah meneruskan surat tersebut ke DPP Partai Demokrat.
“Tinggal menunggu surat keputusan dari DPP Partai Demokrat,” tuturnya.
Menurut Muddain, ada tiga hal yang menjadi perhatian serius Partai Demokrat, yang bisa diberikan teguran keras bahkan sampai pemecatan.
Pertama adalah kalau melakukan korupsi, kedua melakukan kegiatan ilegal logging dan ketiga adalah permasalahan narkoba. Kasus yang dialami R ada kaitannya dengan salah satu dari tiga hal tersebut. Sehingga ia pun terancam mendapatkan sanksi itu.
“Inikan termasuk salah satunya itu. Kalau memang terbukti di antara tiga hal ini maka tidak ada toleransi dari Partai Demokrat sehingga surat teguran dan pemecatannya itu akan segera dikeluarkan,” tegasnya.
Meskipun saat ini belum dinyatakan secara sah bersalah, menurut Muddain, ada bukti administratif yang dikeluarkan oleh kepolisian bahwa R berstatus Daftar Pencarian Orang.
“Berdasarkan surat itulah DPD Partai Demokrat Kaltara meneruskan ke DPP untuk dilakukan evaluasi atau penyegaran terhadap keanggotaan di lembaga DPRD Kabupaten Tana Tidung,” ungkapnya.
Adapun calon penggantinya, Muddain menyerahkan ke KPU KTT untuk menentukannya. “Ya kami kembalikan ke KPU lah. Berdasarkan usulan dari KPU nanti kami mengusulkan ke DPP,” tuturnya. (jkr-1)
Discussion about this post