TARAKAN – Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (PNWP) Tarakan menjadi penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan karena berdampak baik pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Tarakan.
Oleh karena itu, dalam beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mewajibkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bumi Paguntaka untuk membuat NPWP Tarakan, meskipun sudah punya NPWP induk.
“Contoh saja Alfamidi waktu mau buka di sini, saya wajibkan dia harus bikin NPWP Tarakan. Karena kalau dia nanti masih tetap pakai NPWP di luar sana yang dapat bagi hasilnya yang di mana dia terdaftar NPWP nya itu, padahal dia berusaha di sini,” ujar wali kota saat ditemui awak media, Kamis (28/1/2021).
“Jadi PPh itu, pajak penghasilan, itukan ada bagian dari komponen Dana Bagi Hasil. Sehingga makanya kalau saya kemarin saya wajibkan,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Takan ini.
Wali kota tidak pungkiri, DBH masih menjadi tumpuan Pemkot Tarakan untuk membiayai pembangunan. DBH mendominasi sektor penerimaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tarakan.
“PAD kita kan kira-kira hanya 10 persen membiayai pembangunan, 90 persen didapat dari dana perimbangan. Dana perimbangan ini dari Dana Bagi Hasil termasuk juga Dana Alokasi Umum,” tutur wali kota.
Oleh karena itu, wali kota mengimbau pelaku usaha untuk membuat NPWP Tarakan. Wali kota memperkirakan masih ada sebagian perusahaan di Tarakan yang belum membuat NPWP Tarakan.
“Kita imbaulah mereka untuk mengalihkan NPWP nya ke Tarakan, seperti saya juga kemarin di Bulungan, saya alihkan ke sini supaya betul-betul kan kita berusaha di sini, bekerja di sini,” imbau wali kota. (jkr-1)
Discussion about this post