TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.003,62 gram atau 2,0003 kilogram, di halaman kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu (13/1/2021).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang digagalkan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada 4 Desember 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat awalnya mengamankan dua tersangka. Salah satunya warga negara Fipilina, FL alias FY. Sementara satu lagi warga Tarakan HF alias FR. Namun, hasil pengembangan menangkap satu tersangka lagi berinisial HN sehingga jumlah tersangka menjadi tiga orang.
Kepala BNNP Kaltara Brijen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak M.M menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti keseriusan pihaknya untuk memberantas narkotika.
“Jadi inilah cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang kita tangkap itu kita tidak akan salahgunakan, kita akan musnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya kepada awak media, ditemui usai kegiatan.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan sekarang karena personelnya juga berganti. Oleh karena itu Henry mengharapkan masyarakat juga mengawasi apa yang dilakukan BNNP Kaltara.
Pihaknya sendiri manergetkan bisa mengungkap sedikitnya 10 kasus sabu pada tahun ini dengan mengincar pengedar dan bandar narkoba.
“Target kita tahun ini paling tidak kita melakukan pengungkapan minimal 10 kasus lah, paling tidak,” tuturnya.
Sementara itu, satu tersangka lagi yang diamankan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Yang mengendalikan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan. Sudah kami periksa dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi jumlah tersangka sebenarnya ada tiga orang,” beber Kepala Bidang Penindakan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, di tempat yang sama.
Warga binaan Lapas Tarakan itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengakuan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. Namun, menurut Deden Andirana, pihaknya masih harus melakukan gelar perkara terlebihdulu dengan kejaksaan karena menghindari tidak cukup bukti untuk dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap calon tersangka selanjutnya. (jkr-1)
Discussion about this post