NUNUKAN – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diduga jenis sabu, dari luar negeri.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan sabu seberat 2.033,1 gram atau 2,033 kilogram dan dua orang Warga Negara Asing (WNA) beralamat di Batu 7, Tawau, Malaysia.
Informasi yang diperoleh jendelakaltara.co melalui grup WhatsApp (WA) Humas Polda Kaltara, penangkapan itu bermula pada Senin (30/11/2020) Wita.
“Aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu di daerah Larosalok,” tulis Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, Kamis (3/12/2020).
Kemudian tim bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi tersangka lolos dari pengejaran dan tim berhasil mengamankan 1 styrofoam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Tim kemudian melakukan undercover dengan mau mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Pada Rabu (2/12/2020), sekira pukul 19.00 Wita, tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu tersebut.
“Pada Pukul 20.00 Wita tim bertemu dgn penjemput barang tsb di perairan wilayah sebatik indonesia setelah bertemu dengan penjemput tim memberikan styrofoam tersebut ke a.n Onsal kemudian Onsal memberikan kepada tsk a.n Alam,” tulisnya lagi.
Setelah barang diterima oleh kedua tersangka, petugas memberhentikan speedboat yang mereka kendarai. Namun, aparat justru harus melalui aksi dramatis untuk menangkap pelaku.
“Akan tetapi mereka tidak mau berhenti dan melempar petugas dengan parang,” bebernya.
Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka tetap melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan 2 bungkus besar plastik warna putih dibungkus plastik warna hijau, dengan tulisan Teh China Guanyinwang, dengan berat bruto 2033,1 gram atau 2 kilogram
Barang bukti lainnya yang diamankan aparat adalah Styrofoam, parang, speedboat playwood, 1 unit mesin tempel 15 Pk, 2 unit handphone warna hitam, 1 unit hanphone Realmi.
Dari hasil interogasi, tersangka Unsal mengaku disuruh oleh pemilik barang atas nama Abang (nama panggilan). Meraka dijanjikan menerima upah masing-masing RM 3.000. (jkr-1)
Discussion about this post